Pusing Penyewa Sering Nunggak, Wanita Ini Curhat ke Damkar
Pusing Penyewa Sering Nunggak, Wanita Ini Curhat ke Damkar

Pusing Penyewa Sering Nunggak, Wanita Ini Curhat ke Damkar

Diposting pada

DEPOK,checkbind.com – Pusing Penyewa Sering Nunggak, Wanita Ini nekat mendatangi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok pada Rabu (13/5/2025) untuk mencurahkan isi hatinya. Eh, gak nyangka doi malah ngomel-ngomel soal penyewa kontrakannya yang bandel plus suka telat bayar!

Awalnya, petugas Damkar Pos Merdeka mengira wanita itu memerlukan bantuan darurat, seperti kebakaran atau evakuasi. Namun, ternyata ia hanya ingin curhat. Komandan Regu Damkar Pos Merdeka, Nirawan, menceritakan bahwa wanita tersebut tiba-tiba muncul di UPT Pos Merdeka dengan wajah penuh kekhawatiran.

baca juga: PT Telkom Indonesia: Kami Menghormati Penyidikan Kejaksaan

“Pas kami tanya-tanya, eh taunya doi cuma mau curcol aja plus nanya-nanya gimana solusinya,” ceplas-ceplos Nirawan ke checkbind.com, Kamis (15/5/2025).

Penyewa Bandel, Pemilik Kontrakan Kebingungan

Dalam curhatannya, wanita itu mengaku sudah mentok menghadapi penyewanya yang terus-menerus menunggak bayaran. Padahal, masa tenggat pembayaran sudah lewat dari perjanjian. Ia pun sudah berulang kali meminta penyewa tersebut untuk pergi, tetapi upayanya selalu mentah.

Nirawan mengakui bahwa masalah ini sebenarnya di luar kewenangan Damkar. Meski begitu, ia dan rekan-rekannya berusaha memberikan saran terbaik. “Kami tidak bisa memberikan solusi pasti karena ini bukan ranah kami. Jadi, kami kembalikan lagi keputusannya kepada si pemilik kontrakan,” ujarnya.

Saran Damkar: Libatkan RT/RW

Sebagai jalan keluar, petugas Damkar menyarankan agar wanita itu melibatkan pengurus lingkungan setempat, seperti RT dan RW. Dengan begitu, bisa dicari solusi bersama secara kekeluargaan.

“Kami sarankan ibu tersebut untuk berdiskusi dengan RT/RW. Mereka lebih paham tentang dinamika warga dan bisa membantu mediasi,” tambah Nirawan.

Rupanya, saran itu langsung diterima dengan baik. Wanita itu pun mengangguk setuju dan segera bergegas menuju rumah pengurus RT/RW di wilayahnya.

baca juga: Kobaran Api di Ruko Jembatan Masumai Merangin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

Nirawan juga mengingatkan bahwa surat perjanjian kontrak bisa menjadi acuan penyelesaian masalah. “Untuk isi perjanjian, kami serahkan sepenuhnya kepada pemilik kontrakan. Nanti bisa dibahas lebih lanjut dengan RT/RW,” tutupnya.

Dengan cara begini, semoga si ibu bisa nemuin jalan keluar tanpa perlu ribet urusan hukum. Soalnya kan, nyelesaiin masalah secara kekeluargaan tuh emang selalu lebih oke.

Jika Anda pernah mengalami hal serupa, langkah apa yang akan Anda ambil? Apakah melibatkan RT/RW cukup efektif, atau sebaiknya langsung menempuh jalur hukum?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *