Site icon Checkbind

Pria di Palopo Diciduk Saat Ambil Paket Berisi 11.000 Butir Obat Keras di Jasa Kurir

PALOPO, checkbind.com – Gabungan tim dari Kepolisian Resor (Polres) Palopo dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang yang diduga tidak memenuhi standar keamanan. Pelaku, Waldi Said alias Waldi (31), warga Palopo, mereka tangkap tepat saat ia mengambil paket mencurigakan di sebuah gerai jasa pengiriman.

Penangkapan Mulus di Tengah Siang Bolong
AKP Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo, membeberkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.15 WITA. Petugas menyergap Waldi di depan drop point salah satu jasa kurir di Jalan Ratulangi, Kelurahan Rampoang. “Kami menangkap pelaku tepat saat ia menerima paket obat keras itu,” tegas AKP Supriadi dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Awalnya, BPOM Palopo menerima laporan tentang pengiriman obat keras golongan G tanpa izin edar pada pukul 12.30 WITA. Pelaku sengaja mengarahkan paket tersebut ke alamat fiktif di Jalan Gagak II. Tanpa buang waktu, BPOM langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Palopo. Petugas kemudian memantau gerai kurir melalui CCTV. Begitu Waldi muncul dan mengambil paket, mereka langsung mengeksekusi.

Petugas membongkar paket tersebut dan tercengang—11.000 butir obat keras golongan G tanpa izin edar terhampar di hadapan mereka. Obat jenis ini dikenal paling ketat pengawasannya karena potensi penyalahgunaannya yang tinggi. Yang membuat penangkapan semakin menarik, Waldi ternyata tidak bertindak sendirian. Tim penyidik melihat Irfan Jamal, teman Waldi, sedang menunggu di luar dengan mengendarai motor. Tanpa menunggu lama, petugas langsung membawa keduanya ke kantor BPOM untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Modus Pesan via Instagram Pakai Identitas Palsu
Dalam pemeriksaan, Waldi mengaku memesan obat-obatan itu lewat Instagram. Untuk mengelabui, ia menggunakan nama samaran “Mas Ajun” dan alamat fiktif di Jalan Gagak II No. 229. Bahkan, nomor HP yang ia cantumkan sengaja tidak aktif. “Dia mengambil paket dengan mencocokkan nomor resi yang dikirim penjual,” ujar Supriadi.

Waldi mengakui semua obat itu miliknya. Sementara Irfan, sang teman, mengaku hanya sebagai pengantar dan tidak tahu isi paket. “Irfan mengaku ia hanya mengantar Waldi dan sama sekali tidak tahu ada obat terlarang dalam paket itu,” tegas Supriadi.

Berdasarkan surat permohonan penahanan dari BPOM Palopo, Waldi kini mendekam di Rutan Polres Palopo. Tim penyidik telah mengamankan barang bukti tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. “Tim masih mendalami kasus ini, termasuk jaringan di balik peredaran obat ilegal tersebut,” pungkas Supriadi.

Exit mobile version