Site icon Checkbind

Polisi Bongkar Peran Mantan Istri sebagai Dalang Pembunuhan WNA Korea di Bekasi

BEKASI, Checkbind.com — Misteri kematian BCS (66), warga negara Korea Selatan, akhirnya terungkap secara mengejutkan. Polisi berhasil membongkar fakta mencengangkan bahwa mantan istri korban, SJ, menjadi dalang di balik pembunuhan sadis ini. SJ dengan tega menyewa seorang pria bernama HW sebagai eksekutor bayaran dengan harga fantastis, mencapai Rp139 juta!

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Kampung Buaran RT 004/RW 002, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/5/2026) malam yang sunyi.

Polisi Beberkan Peran SJ sebagai Dalang Utama

Dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membeberkan fakta-fakta mengejutkan. “SJ, mantan istri korban, berperan merencanakan seluruh skema keji ini. SJ memiliki ide awal dan menyuruh orang lain melakukan pembunuhan. Sementara HW berperan sebagai eksekutor,” jelasnya dengan tegas.

Polisi lebih dulu menangkap SJ di kediamannya pada Rabu (27/5/2026). Selanjutnya, tim kepolisian menangkap HW pada Jumat (29/5/2026) saat HW sedang bekerja di sebuah toko bangunan kawasan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Dendam dan Keserakahan Dorong SJ Menyewa Algojo

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa SJ menyimpan sakit hati dan dendam membara terhadap BCS. SJ merasa mantan suaminya tidak memberikan nafkah kepada dirinya dan anak-anak mereka. Selain itu, SJ juga mengaku menjadi korban kekerasan dari BCS selama masa pernikahan.

Rasa sakit hati itu kemudian berpadu dengan niat serakah SJ untuk menguasai harta korban. Kedua motif inilah yang mendorong SJ meminta bantuan HW untuk menghabisi nyawa BCS.

Bayaran Rp139 Juta untuk Sebuah Nyawa

“Pelaku SJ memerintahkan HW melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp139 juta. SJ membayarkan uang ini secara bertahap sebanyak tiga kali,” ungkap Sumarni dalam konferensi pers tersebut.

SJ berkenalan dengan HW saat mereka sama-sama berolahraga di pusat kebugaran. Pertemuan tak sengaja itu berubah menjadi konspirasi maut setelah SJ melancarkan aksinya.

SJ tidak hanya memerintahkan pembunuhan. SJ juga meminta HW mengambil sejumlah barang milik korban setelah aksi berdarah itu selesai. Barang-barang tersebut meliputi laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA berwarna biru.

“Dari ketiga barang yang diambil, SJ hanya mengambil kartu ATM BCA warna biru. SJ meminta HW memusnahkan laptop dan DVR CCTV,” ujar Sumarni.

Instruksi ini jelas bertujuan menghilangkan jejak digital yang dapat membongkar kejahatan mereka.

Konspirasi Maut dari Tempat Gym Hingga Eksekusi

Polisi mengungkapkan bahwa SJ dan HW menggelar beberapa kali pertemuan rahasia untuk menyusun rencana pembunuhan ini. Setelah mencapai kesepakatan, HW mulai memantau aktivitas BCS beberapa hari sebelum menjalankan aksinya.

HW mendatangi rumah korban pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, BCS sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop. Korban sama sekali tidak menyadari maut sudah mengintai dari balik pintu.

“Saat HW masuk, korban sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat ‘Hei!’,” cerita Sumarni menirukan momen mencekam tersebut.

Namun, teriakan terakhir BCS itu sama sekali tidak menghentikan niat biadab HW. HW dengan cepat menusuk perut kiri korban berkali-kali menggunakan pisau buah. Tidak berhenti di situ, HW juga menghantam kepala BCS dengan barbel hingga korban jatuh tak berdaya.

Setelah memastikan BCS tewas, HW mengambil semua barang pesanan SJ dengan tenang.

Menghilangkan Jejak ke Sungai Kalimalang

HW segera meninggalkan lokasi setelah aksi kejamnya. Pelaku berusaha keras menghilangkan semua jejak kejahatan. HW membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau yang berlumuran darah ke aliran Sungai Kalimalang. Selain itu, HW juga membakar habis pakaian yang dikenakannya saat beraksi.

Upaya licik ini diharapkan HW dapat menutupi seluruh bukti pembunuhan.

Ancaman Penjara Seumur Hidup Mengintai Kedua Tersangka

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. SJ dan HW akan dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Sumarni di hadapan awak media.

Sebelumnya, warga Bekasi digegerkan dengan penemuan mayat BCS di ruang makan rumahnya pada Rabu (27/5/2026). Putri korban, Q, pertama kali menemukan ayahnya tewas bersimbah darah. Q baru pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita. Betapa syoknya Q saat menemukan kenyataan mengerikan tersebut.

Kini, polisi telah menangkap kedua pelaku. Kasus pembunuhan sadis ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tim penyidik juga tengah memeriksa aliran dana Rp139 juta yang digunakan SJ untuk membayar eksekutor.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version