Checkbind.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz kini menggandeng Polres Keerom dalam aksi penggerebekan kilat di Papua. Alhasil, tim gabungan sukses membekuk lima orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap I Mamta. Pada saat bersamaan, penyergapan senyap ini berlangsung sangat menegangkan di Kabupaten Keerom. Oleh karena itu, keberhasilan ini langsung menyedot perhatian publik luas. Bahkan, aparat berhasil mematahkan pergerakan kelompok separatis yang kerap meresahkan warga. Tak pelak, langkah cepat polisi ini membuktikan ketangguhan negara dalam menjaga kedaulatan tanah Papua.
Lebih lanjut, operasi taktis ini melumpuhkan pimpinan utama KKB berinisial YN. Di samping itu, polisi juga menciduk empat anak buah setianya secara bersamaan. Secara rinci, para pengikut tersebut masing-masing berinisial AM, AI, NW, serta BN. Dampaknya, penangkapan sang dedengkot merontokkan hierarki komando KKB Kodap I Mamta. Maka dari itu, ruang gerak kelompok bersenjata di wilayah Keerom kini makin menyempit tajam.
Sementara itu, Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf, memberikan keterangan resmi pada Sabtu (19/9/2026). Dalam keterangannya, pihaknya langsung mengusut tuntas keterlibatan para pelaku. Saat ini, tim penyidik sedang menggelar pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti fisik. Selain itu, mereka juga merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat. Hal ini dilakukan karena polisi ingin membedah peran spesifik tiap tersangka dalam rantai kejahatan tersebut.
Sita Senjata Api dan Amunisi Maut
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita deretan barang bukti sangat berbahaya dari lokasi penangkapan. Secara khusus, petugas mengamankan lima pucuk senjata api rakitan jenis PCP bernaluri tempur. Tak hanya itu, tim gabungan juga menyita dua pucuk senjata laras pendek jenis airsoftgun. Kemudian, polisi menemukan puluhan butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter. Di saat yang sama, petugas turut merampas 30 butir amunisi kaliber 9 milimeter dan uang tunai. Bahkan, penyidik memegang beberapa unit ponsel pintar serta bendera Bintang Kejora milik kelompok separatis.
Seusai penangkapan, aparat memboyong kelima tersangka beserta seluruh barang bukti maut ke Mapolres Keerom. Akibatnya, seluruh barang bukti maut kini disimpan ketat di Mapolres Keerom untuk kepentingan investigasi. Untuk itu, polisi menerapkan prosedur pengamanan berlapis di markas. Selanjutnya, penyidik terus mencecar para pelaku demi mengoyak kerahasiaan jaringan KKB. Pasalnya, langkah ini sangat krusial untuk mengungkap peta pergerakan separatis di Papua.
Lebih jauh, Kombes Yusuf menjelaskan fokus penyelidikan susulan dari tim kepolisian. Oleh sebab itu, penyidik terus melacak jejak kepemilikan senjata api dan amunisi maut tersebut. Hingga kini, asal-usul pasokan senjata api tersebut didalami oleh tim penyidik secara transparan. Lebih spesifik, polisi menghubungkan setiap barang bukti dengan aksi kejahatan para pelaku. Pada akhirnya, pihak kepolisian berkomitmen membongkar seluruh jaringan penyuplai senjata gelap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pimpinan KKB berinisial YN disangkakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP. Di samping pasal tersebut, penyidik juga mengenakan Pasal 29 juncto Pasal 45b UU ITE kepada YN. Sebab, sangkaan ini berkaitan erat dengan penguasaan senjata api dan amunisi ilegal. Dengan demikian, jeratan hukum berat ini mengancam YN dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menutup penjelasannya, Kombes Yusuf mengakhiri keterangannya dengan penegasan prosedur hukum yang adil. Dia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal berat ini didasarkan pada bukti kuat hasil olah TKP. Secara cermat, polisi menyusun penetapan pasal berdasarkan hasil pemeriksaan maraton para saksi. Oleh karenanya, pihak kepolisian menjamin seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Singkatnya, aparat bertindak tegas demi menegakkan kedaulatan hukum di Tanah Papua.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

