Site icon Checkbind

Polda Metro Jaya Tutup Laporan Akademi Crypto, Kasus Timothy Ronald Resmi Dihentikan

Checkbind.com – Polisi akhirnya mengambil langkah yang sangat mengejutkan publik secara luas. Mereka resmi menghentikan seluruh proses penyelidikan dugaan kasus penipuan Timothy Ronald. Langkah tegas dari kepolisian ini langsung memancing perhatian dari berbagai kalangan. Sebab sosok terlapor selama ini sangat terkenal di ranah media sosial. Terlapor juga sering membagikan konten investasi finansial kepada jutaan pengikutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan. Perwira menengah tersebut membeberkan alasan utama penghentian kasus itu secara mendalam. Pihak kepolisian menegaskan satu hal penting kepada awak media. Tim penyidik tidak menemukan peristiwa pidana apapun selama proses penyelidikan berlangsung.

Bahkan, Budi memaparkan kronologi penghentian kasus hukum tersebut secara mendetail. Polisi menghentikan seluruh rangkaian proses penyelidikan sejak tanggal 14 September 2026. Keputusan ini muncul setelah penyidik menyelesaikan agenda gelar perkara resmi. Hasil gelar perkara itu secara konklusif menyimpulkan ketiadaan unsur tindak pidana. Polisi menyampaikan rilis resmi ini pada Senin tanggal 26 Oktober 2026.

Jika menilik riwayat kasus, pelapor berinisial Y melayangkan berkas laporan pertama. Pelapor membuat laporan resmi tersebut pada tanggal 9 Januari 2026 lalu. Laporan awal ini menjadi pemicu utama bagi aparat penegak hukum. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengusut tuduhan investasi mata uang kripto.

Tak hanya menghentikan laporan pertama, Budi juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Kepolisian menghentikan proses penyelidikan atas laporan pelapor lain berinisial RR. Polisi menghentikan kasus ini karena pelapor belum menyerahkan barang bukti yang cukup. Padahal pelapor tersebut mengaku sebagai korban kerugian investasi kripto.

Oleh karena itu, jajaran aparat menerbitkan berkas Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan. Polisi merilis dokumen hukum resmi tersebut pada tanggal 28 September 2026. Penerbitan surat ini sekaligus memberikan kepastian hukum yang sangat tegas. Status hukum perkara yang membelit sang influencer kini sudah sangat jelas.

Lebih lanjut, Budi merinci hasil kesepakatan dari seluruh peserta gelar perkara. Tim penyidik sepakat bulat untuk menutup dan menghentikan perkara ini. Kepolisian tidak menemukan alat bukti sah untuk menghubungkan perbuatan terlapor. Penyidik tidak melihat keterkaitan antara aksi terlapor dan pasal pidana yang dituduhkan.

Meskipun demikian, pelapor berinisial RR langsung merespons keputusan penghentian perkara tersebut. Pelapor mengajukan permohonan resmi guna menggelar mekanisme perkara khusus. Namun, pihak kepolisian belum dapat menentukan jadwal pasti pelaksanaan agenda tersebut. Markas kepolisian masih mengkaji berkas permohonan gelar perkara khusus dari pelapor.

Namun di sisi lain, Budi menegaskan posisi terbuka dari jajaran kepolisian. Penyelidik tetap membuka kesempatan untuk menindaklanjuti laporan ini di kemudian hari. Aparat akan memproses kembali laporan seandainya pelapor menyerahkan barang bukti baru. Bukti tersebut harus bersifat valid, relevan, serta memiliki bobot hukum yang kuat.

Sebagai kilas balik, nama Timothy Ronald memang sempat memicu kegemparan publik nasional. Sejumlah pihak menyeret sosok pengusaha muda tersebut ke Polda Metro Jaya. Para pelapor menuduh Timothy melakukan modus penipuan perdagangan mata uang kripto. Kasus dugaan penipuan aset digital ini langsung menjadi perbincangan amat panas.

Selanjutnya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan keberadaan laporan tersebut secara publik. Pernyataan dari perwakilan Polda Metro Jaya ini mengonfirmasi spekulasi yang berkembang. Publik pun terus memantau perkembangan penanganan kasus investasi kripto ini.

Berdasarkan informasi unggahan akun Instagram @skyholic888, anggota Akademi Crypto menjadi pelapor. Komunitas bisnis ini merupakan wadah edukasi serta perdagangan aset digital. Timothy Ronald mendirikan komunitas tersebut bersama rekan bisnisnya yang bernama Kalimasada. Kedua figur ini mengelola komunitas kripto tersebut secara intensif.

Dalam laporannya, para korban menuding kedua pendiri komunitas melakukan tindakan manipulatif. Timothy dan Kalimasada sengaja mengajak anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto. Pihak pelapor mengklaim bahwa kedua terlapor mencari keuntungan pribadi. Terlapor diduga merekomendasikan koin digital tertentu demi meraup profit sepihak.

Alhasil, klaim yang beredar menyebutkan sekitar 3.500 orang menjadi korban. Para anggota komunitas tersebut menanggung kerugian finansial dalam jumlah masif. Estimasi nilai kerugian materiil para korban bahkan menembus angka Rp 200 miliar. Angka fantastis ini menjadikan kasus tersebut salah satu skandal kripto terbesar.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version