SURABAYA, Checkbind.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Wawan Purdianto alias Cebol. Ia terbukti mengelola uang hasil kejahatan peredaran narkotika. Nilai transaksi kejahatan itu mencapai Rp 41,6 miliar. Angka ini tentu membuat publik terkejut. Sebab, uang sebesar itu tidak mungkin beredar tanpa jaringan yang rapi.
Selain hukuman fisik, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar. Jika Wawan tidak membayar denda, maka ia harus menjalani kurungan 410 hari. Hukuman ini jelas lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Oleh karena itu, publik pun bertanya-tanya soal alasan di balik vonis ini.
Majelis hakim membacakan vonis pada Rabu (9/9/2026). Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo memimpin sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Dalam amar putusan, ia menyatakan Wawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Hakim memakai dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, secara hukum Wawan memang bersalah.
Mendengar putusan itu, Wawan langsung menyatakan sikap. “Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Wawan. Kuasa hukumnya juga belum mengambil keputusan final. Artinya, drama hukum ini masih panjang. Selain itu, peluang banding masih terbuka lebar.
Praktik perputaran uang haram ini bermula dari kesepakatan antara Wawan dan seorang buronan (DPO) bernama Andi Reza alias Pak Oen pada tahun 2022. Saat itu, Andi meminta Wawan membuka serangkaian rekening bank. Ia memakai identitas orang lain untuk membuka rekening tersebut. Tentu saja, modus ini sengaja ia rancang agar sulit dilacak.
Andi mengklaim rekening itu untuk transaksi bisnis kayu. Namun, faktanya Wawan memfungsikan rekening tersebut sebagai sarana perputaran uang narkoba. Tentu saja, modus ini sangat rapi dan sulit terendus. Namun, penyidik akhirnya menemukan jejaknya.
Guna melancarkan aksinya, Wawan meminta bantuan seorang wanita bernama Dewi Warianti Lilik Rosita. Dewi mengumpulkan identitas dan membuat rekening. Setelah itu, Wawan memegang dan mengendalikan seluruh akses transaksi. Akses itu meliputi buku tabungan, kartu ATM, hingga mobile banking. Jadi, Wawan benar-benar menguasai aliran uang tersebut.
Laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan. “PPATK menemukan 17 rekening berbeda yang berada di bawah penguasaan terdakwa. Total akumulasi transaksi masuk dan keluar menembus Rp 41,69 miliar,” kata hakim. Angka itu tentu membuat siapa pun terperangah. Sebab, uang sebesar itu bisa membiayai banyak kepentingan ilegal.
Dana raksasa itu bersumber dari belasan nama pemilik rekening penampung. Wawan mentransfer dana tersebut secara berantai ke rekening lain. Ia melakukan ini untuk mengaburkan asal-usul uang haram. Dengan begitu, uang tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
Sebagian aliran dana bahkan mengalir ke rekening milik Wulan Marita Anggara Wati. Ia merupakan terdakwa kasus narkoba yang diadili terpisah di PN Sidoarjo. Fakta ini memperkuat dugaan jaringan narkoba yang lebih besar. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami keterkaitan antar tersangka.
Wawan kemudian mengalihkan hasil kejahatan ke dalam bentuk aset fisik. Ia membeli tanah dan bangunan senilai Rp 215 juta. Lalu, ia membeli satu unit mobil Toyota Rush warna putih (nopol L-1306-AEO) secara kredit. Mobil itu memakai uang muka Rp 75,3 juta dan angsuran Rp 6,75 juta per bulan. Dengan cara ini, ia berusaha menyamarkan harta ilegal.
Tidak hanya itu, Wawan membeli enam batang perak murni ukuran 10 oz. Total harga perak tersebut mencapai Rp 44 juta. Ia membeli semua aset itu atas nama transaksi Verlyn Chintia Dewi. Tujuannya jelas: menyamarkan harta ilegal. Namun, jejak digital dan laporan PPATK tetap membongkar semuanya.
Kasus ini jelas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, pelaku pencucian uang kelas kakap hanya menerima hukuman tujuh tahun penjara. Padahal, peredaran narkoba dan pencucian uang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Publik pun berhak mempertanyakan rasa keadilan dari putusan ini. Apalagi, nilai uang yang ia kelola mencapai puluhan miliar rupiah.
Dengan demikian, publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang. Apakah JPU akan mengajukan banding? Ataukah Wawan benar-benar akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat? Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Kejahatan kerah putih sering berlindung di balik prosedur hukum yang rumit. Maka dari itu, pengawasan harus semakin ketat.
Kita semua berharap tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari tanggung jawab. Sebab, keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan di atas kertas. Hukum harus hadir sebagai alat yang benar-benar melindungi masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

