Site icon Checkbind

Penyelundupan Tiga Ekor Komodo Terungkap, Jaksa Siapkan Pasal Berlapis untuk Para Pelaku

SURABAYA, Checkbind.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus perdagangan komodo pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Cakra. Tiga orang tersangka sindikat satwa dilindungi menghadapi persidangan. Jaksa langsung mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Ketiga terdakwa adalah Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara. Polisi menjerat mereka dengan tuduhan serius. Mereka diduga memperjualbelikan satwa endemik Nusa Tenggara Timur. Satwa itu adalah Komodo (Varanus komodoensis) dalam kondisi hidup. Bayangkan, hewan purba yang dilindungi ini mereka perlakukan seperti paket barang biasa!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membongkar aliran uang fantastis di balik bisnis ilegal ini. Nilainya mencengangkan. Transaksi kotor ini menembus angka ratusan juta rupiah. Lebih mencengangkan lagi, rantai kejahatan ini tidak berhenti di ketiga terdakwa. Aparat hukum juga memproses seorang pembeli bernama Verrol Putra Perdana dalam berkas terpisah. Ini menandakan adanya jaringan yang terstruktur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Aparat kepolisian Polda Jawa Timur bergerak cepat pada 2 Februari 2026. Petugas melakukan pengintaian di jalur keluar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Informasi dari masyarakat membuat aparat mengetahui aksi penyelundupan ini,” tegas Dilla saat membaca dakwaan. “Petugas langsung mengintai di lokasi strategis.”

Pukul 13.00 WIB, tim kepolisian mencegat Suymin Doko. Suymin baru turun dari kapal asal Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Petugas memeriksa badan dan barang bawaannya. Mereka langsung terperanjat. Polisi menemukan tiga ekor anak Komodo yang masih hidup. Kondisinya menyedihkan. Bayangkan, mereka mengemas satwa dilindungi ini ke dalam pipa paralon sempit. Kemudian mereka menyimpannya rapi di dalam kardus. Praktis, mereka menyelundupkan komodo seperti barang pecah belah!

“Penemuan awal itu tidak menghentikan aparat,” ungkap jaksa. “Petugas langsung melakukan pengembangan.” Di hari yang sama, polisi menangkap Rizal Devana di Jalan Pesapen Kali, Krembangan Utara, Surabaya. Saat itu, Rizal tengah bersiap menerima kiriman tiga ekor Komodo. Dia bekerja atas perintah Bisma Maheswara. Upahnya Rp 500.000 per ekor.

Jaksa memaparkan peran masing-masing pelaku di persidangan. Bisma Maheswara bukan sekadar kurir. Dia berperan sebagai perantara. Bisma menghubungkan Suymin (pemasok di Labuan Bajo) dengan pembeli (Verrol Putra Perdana). Suymin menawarkan komodo seharga Rp 31,5 juta per ekor kepada Bisma. Tanpa rasa bersalah, Bisma menaikkan harga. Dia menjualnya kepada Verrol sebesar Rp 35-40 juta per ekor. Selisih harga ini mengalirkan keuntungan besar.

Jaksa merinci aliran dana yang menggiurkan. Verrol mentransfer uang Rp 95.690.000 kepada Bisma. Jumlah ini mencakup biaya pembelian satwa. Juga termasuk biaya pakan dan pengepakan. Mereka melakukan pengepakan secara asal-asalan. Selanjutnya, Bisma mengirim Rp 76,7 juta ke tangan Suymin.

Jaksa menegaskan status perlindungan komodo. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 melindungi satwa ini. Para terdakwa tentu tidak memiliki izin resmi. Mereka tidak punya izin mengangkut maupun menjual satwa tersebut. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum.

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis. Mereka melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d. Juga Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Jaksa juga menerapkan jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara lama. Denda yang dibebankan juga sangat berat. Mereka telah merusak ekosistem nasional secara ilegal.

Kasus ini mengingatkan kita semua. Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius. Aktivitas ini mengancam keberlangsungan spesies langka Indonesia. Para pelaku tidak main-main. Mereka berani menggunakan modus ekstrem. Semoga proses hukum berjalan adil. Ini penting untuk memberikan efek jera. Baik bagi para pelaku maupun pihak lain di masa depan!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version