Checkbind.com – Warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendadak panik luar biasa. Sebab, kucuran air bersih di rumah mereka mendadak berhenti total. Namun, warga semula menduga masalah ini muncul akibat kerusakan pipa biasa. Ternyata, dugaan warga tersebut salah besar setelah petugas mengecek lokasi. Oleh sebab itu, petugas langsung mendatangi lokasi pemukiman warga secara teliti. Alhasil, petugas mendapati fakta mencengangkan yang mengejutkan seluruh masyarakat. Ternyata, komplotan pencuri telah nekat menggasak 122 unit meteran air milik warga. Maka, aksi nekat pencuri ini langsung memicu kegemparan luar biasa di mana-mana.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta, lantas membeberkan informasi resmi terkait kejadian menghebohkan ini. Selain itu, Jhon menjelaskan status kepemilikan alat pengukur air tersebut. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai memasang seluruh meteran itu. Sebab, proyek ini merupakan bagian dari program kerja penting milik pemerintah daerah. Namun, komplotan penjahat justru merusak fasilitas umum yang sangat berguna ini. Oleh karena itu, kepolisian berjanji akan mengusut tuntas aksi kejahatan tersebut.
Kasus pencurian misterius ini akhirnya terungkap terang pada Kamis (3/7/2026) lalu. Peristiwa ini bermula ketika seorang warga mendatangi markas kepolisian setempat. Kemudian, warga tersebut segera melaporkan kejadian hilangnya 20 unit meteran air. Padahal, Dinas PUTR baru saja selesai memasang alat meteran tersebut secara rapi. Lokasinya berada di area Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Alhasil, laporan resmi dari warga ini langsung menggerakkan tim penyidik kepolisian. Selanjutnya, polisi segera menggelar olah tempat kejadian perkara di lapangan.
Warga sebenarnya menyampaikan laporan resmi tersebut setelah mengalami kendala air bersih. Sebab, kucuran air di rumah-rumah warga mendadak mati total tanpa pemberitahuan. Akibatnya, warga tidak bisa menjalankan aktivitas harian secara normal. Oleh sebab itu, warga yang penasaran berinisiatif mengecek saluran pipa luar rumah. Namun, mereka justru menyaksikan pemandangan yang sangat mengejutkan mata. Ternyata, pipa air milik warga sudah patah dan meterannya raib.
“Setelah petugas kami mengecek lokasi kejadian, ternyata pelaku memang telah mencuri barang-barang tersebut,” kata Jhon. Beliau menyampaikan keterangan tertulis ini secara resmi pada Kamis (17/9/2026). Selain itu, Jhon memastikan bahwa jajarannya bergerak cepat demi mengusut tuntas kasus ini. Maka dari itu, tim penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi. Alhasil, polisi berhasil mengidentifikasi pola kejahatan yang melanda kawasan Sergai tersebut.
Tak berapa lama kemudian, polisi kembali menerima laporan pencurian serupa pada Senin (20/7/2026). Kali ini, jumlah meteran air yang raib menyentuh angka jauh lebih besar. Sebab, pencuri telah menggasak 102 unit meteran air tambahan dari beberapa pemukiman. Alhasil, aksi kejahatan gelombang kedua ini memicu kegemparan publik yang lebih hebat. Lebih lanjut, warga menuntut kepolisian agar segera menangkap para pelaku pencurian. Oleh karena itu, polisi langsung meningkatkan intensitas patroli malam di daerah rawan.
“Secara rinci, pencuri menggasak 22 meteran di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban,” tutur Jhon. Kemudian, pelaku melanjutkan aksi dengan mencuri 45 meteran di Desa Sei Rampah. Tak berhenti di situ, maling juga mengembat 35 meteran di Desa Sei Rejo. Alhasil, warga di tiga desa tersebut mendadak kehilangan pasokan air bersih. Oleh sebab itu, masyarakat di seluruh lokasi ini mengeluhkan gangguan air yang parah.
Dengan tambahan laporan masif tersebut, total meteran air yang raib resmi menyentuh 122 unit. Sebab, polisi menjumlahkan 20 meteran dari Desa Pasar Baru dengan laporan tiga desa lainnya. Akibatnya, pencurian masif ini mencatatkan rekor kejahatan fasilitas publik terbesar di Sergai. Malahan, warga merasa sangat resah karena para pelaku melancarkan aksinya tanpa terendus. Oleh karena itu, kepolisian terus mendalaminya demi membongkar komplotan spesialis tersebut.
Akibat aksi nekad para pencuri ini, total kerugian finansial mencapai Rp 40,8 juta. Selain kerugian uang, masyarakat juga harus menanggung penderitaan akibat krisis air. Oleh sebab itu, dampak sosial perbuatan maling ini sangat merugikan kehidupan warga. Alhasil, Dinas PUTR Sergai harus menyiapkan dana ekstra untuk memasang ulang unit baru. Maka dari itu, warga mendesak agar penegak hukum memberikan sanksi maksimal.
Polisi Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pencurian Meteran Air
Guna mengusut kejahatan ini, tim Polres Sergai segera menggelar perburuan intensif di lapangan. Kemudian, tim penindak mengumpulkan berbagai data serta keterangan saksi mata. Alhasil, polisi berhasil mengidentifikasi dua pemuda yang beraksi sebagai eksekutor utama. Selanjutnya, petugas meringkus MS (21) dan RA (21) di Desa Sei Pon, Kecamatan Sei Bamban. Polisi mengeksekusi penangkapan kedua pemuda tersebut pada Rabu, 2 September 2026 lalu.
Jhon lantas membeberkan bahwa kedua pelaku langsung mengakui seluruh perbuatan jahat mereka. “Saat polisi menginterogasi mereka, keduanya blak-blakan mengungkapkan cara mereka mencuri alat tersebut,” jelas Jhon. Menurut penuturan pelaku, mereka terlebih dahulu menendang pipa meteran air hingga patah. Kemudian, pelaku melepas unit meteran air tersebut secara paksa dari sambungan. Setelah itu, kedua pelaku langsung menjual meteran curian tersebut ke penampung barang bekas alias botot.
Meski telah mengamankan dua tersangka, polisi ternyata masih berburu dua pelaku lainnya, yaitu J dan F. Saat ini, kedua buronan tersebut masih melarikan diri untuk menghindar dari petugas. Oleh karena itu, polisi telah menetapkan J dan F ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, tim opsnal terus bergerak menyisir berbagai tempat pelarian buronan. Maka, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat keberadaan mereka.
Sementara itu, polisi kini resmi menahan MS dan RA di sel tahanan Polres Sergai. Langkah penahanan ini bertujuan untuk mempermudah penyidik dalam merampungkan berkas perkara. Selain itu, penyidik mengamankan sisa barang bukti untuk mendukung proses peradilan. Akibatnya, kedua pemuda ini harus meringkuk di penjara sembari menunggu persidangan. Maka dari itu, petualangan kejahatan dua pemuda ini resmi berakhir di tangan polisi.
“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU 1/2023 KUHPidana,” tegas Jhon. Atas penerapan pasal berat tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sebab, perbuatan kriminal kedua pelaku ini tidak hanya mencuri, melainkan merusak sarana umum. Oleh karena itu, ancaman hukuman tinggi ini bertujuan memberikan efek jera. Akhirnya, proses hukum akan terus berjalan sampai majelis hakim menjatuhkan putusan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

