Site icon Checkbind

Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati 4 Kurir Sabu

MEDAN, checkbind.com – Pengadilan Negeri Medan mengguncang publik dengan menjatuhkan hukuman mati kepada empat kurir sabu-sabu: Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial. Putusan dramatis ini dibacakan pada Rabu (25/6/2025) sore oleh Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, diiringi ketegangan yang menyelimuti ruang sidang.

Baca Juga: Pemuda Cianjur Dorong PSK dari Jembatan hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

Philip dengan tegas menyatakan bahwa Senta Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penerimaan narkotika ilegal. Hakim menekankan bahwa terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.

“Faktor memberatkan sangat dominan, sementara tidak ada alasan untuk meringankan. Oleh karena itu, terdakwa Senta Sitepu dihukum mati,” tegas Philip, didampingi dua hakim anggota, Pinta Uli Br. Tarigan dan Evelyne Napitupulu.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Meski demikian, Philip memberi waktu 7 hari bagi mereka untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Begitu putusan dibacakan, Senta Sitepu memilih meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun. Ia tidak memberi kepastian apakah akan menerima hukuman atau mengajukan banding.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial—langsung menyatakan akan mengajukan banding. Hakim tetap menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya dengan pertimbangan yang sama seperti vonis terhadap Senta.

“Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Puji Minarto Nasution, Sahrial, dan Benyamin Sembiring,” tegas Philip sekali lagi.

Kronologi Penangkapan: Operasi Polisi yang Berdarah-darah

Kasus ini berawal dari sebuah operasi besar Polda Sumut pada Senin (14/10/2024). Tim penyidik menangkap keempat tersangka di dua lokasi terpisah: Jalan Brigjen Katamso, Medan dan Jalan Besar Sibirubiru, Deli Serdang.

Polisi menyita total 40 kg sabu-sabu, sebuah jumlah yang sangat besar untuk peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa tim penangkapan menembak kaki keempat pelaku setelah mereka melawan dan berusaha kabur.

“Kami bertindak tegas dan terukur. Mereka melawan, sehingga terpaksa kami tembak di bagian kaki,” jelas Hadi.

Jaringan Peredaran Sabu dari Tanjung Balai

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seorang bandar bernama Koher membawa sabu-sabu tersebut dari Tanjung Balai dengan rencana mengedarkannya di Kota Medan. Sayangnya, Koher masih buron dan menjadi target utama polisi saat ini.

Keempat terpidana masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan banding. Jika mereka tetap pada vonis mati, eksekusi akan menunggu proses kasasi hingga peninjauan kembali.

Sementara itu, polisi terus memburu Koher, sang dalang yang masih bersembunyi. Polisi masih mengejar Koher, dan masyarakat harus tetap waspada terhadap segala bentuk peredaran narkoba di sekitarnya.

Exit mobile version