Site icon Checkbind

Pemutihan Denda Pajak Jakarta Digelar 22 Juni, Ini Syaratnya!

JAKARTA, Checkbind.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menghapus denda pajak daerah pada 22 Juni 2025. Momen spesial ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

Namun, Pramono mengingatkan, pemutihan denda ini tidak berlaku otomatis untuk semua wajib pajak. “Ini bukan untuk yang tidak bayar pajak, melainkan untuk yang mau bayar tepat di hari itu,” tegasnya saat berbincang di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Ketentuan Pemutihan Denda Pajak

Berikut poin-poin penting yang wajib diperhatikan:

“Kami akan segera rilis ketentuan teknis, termasuk masa penghapusan dan cakupan pajaknya,” tambahnya.

Transportasi Gratis & Rangkaian Acara Seru

Tak hanya pajak, Pemprov DKI juga akan gratiskan transportasi umum di hari yang sama. “Setiap HUT Jakarta, kami selalu beri keringanan, mulai dari transportasi hingga denda pajak,” ujar Pramono di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).

Di sisi lain, Pemprov telah siapkan berbagai acara meriah untuk memeriahkan HUT Jakarta.

Wakil Gubernur DKI, Rano Karno, menyebut puncak acara akan digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, dengan target 5.000 peserta. “Kami suguhkan pencak silat, gambang kromong, dan kuliner Betawi untuk ciptakan kebahagiaan warga,” jelasnya.

Kenapa Program Ini Penting?

Jadi, catat tanggal 22 Juni 2025! Jangan sampai kelewatan kesempatan bebas denda dan nikmati juga serunya perayaan HUT Jakarta! 🎉

Stay tuned untuk info lebih lanjut!

Exit mobile version