Pemerintah DKI Jakarta Perkuat Aturan KTR, Ini Daftar Lokasinya!

Diposting pada

JAKARTA, Checkbind.com – Pemerintah DKI Jakarta Perkuat Aturan KTR, Ini Daftar Lokasinya!. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memperjuangkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika disetujui DPRD DKI, berbagai tempat di ibu kota bakal resmi bebas dari asap rokok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan hal ini dalam rapat di gedung DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025). “Kami berharap aturan KTR ini segera disetujui dewan,” ujarnya. Ia menambahkan, hingga saat ini, Jakarta belum memiliki Perda khusus tentang larangan merokok, berbeda dengan Aceh dan Papua yang sudah lebih dulu menerapkannya.

Aturan yang Ada Masih Lemah
Saat ini, larangan merokok di Jakarta hanya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah memperkuat aturan ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan kemudian memperbaruinya dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Namun, payung hukumnya masih belum cukup kuat untuk menegakkan larangan merokok secara maksimal.

Namun, sejak Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disahkan, Pemprov DKI wajib membuat aturan yang lebih tegas. “Sekarang, setiap daerah harus menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya,” tegas Rano.

Dari Pergub ke Perda: Aturan Makin Kuat
Dengan perubahan status dari Pergub menjadi Perda, aturan KTR di Jakarta akan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Selain itu, langkah ini sejalan dengan target Jakarta masuk 20 besar kota global pada 2045.

Ini Daftar Lengkap Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
Berdasarkan draf Raperda, Kawasan Tanpa Rokok akan mencakup:

  1. Fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas)
  2. Sekolah dan kampus
  3. Tempat bermain anak
  4. Tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, dll.)
  5. Angkutan umum (bus, kereta, MRT, LRT)
  6. Sarana olahraga (stadion, lapangan, gym)
  7. Kantor dan area kerja
  8. Ruang publik (taman, pedestrian, alun-alun)
  9. Kawasan terpadu (RPTRA, ruang komunitas)
  10. Lokasi acara keramaian (konser, festival, pameran)

Tempat Umum yang Juga Jadi KTR
Tak hanya itu, beberapa lokasi berikut juga termasuk dalam larangan merokok:

  • Pasar modern & tradisional
  • Hotel, apartemen, dan rusun
  • Restoran & kafe
  • Tempat hiburan (bioskop, karaoke, mall)
  • Halte, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan
  • Gedung pertemuan & ruang serba guna

Denda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial bagi Pelanggar
Bagi yang nekat merokok di KTR, sanksi menanti!

  • Denda Rp250.000, atau
  • Hukuman kerja sosial 

Jakarta Makin Nyaman Tanpa Asap Rokok
Dengan aturan ini, Pemprov DKI berkomitmen melindungi warga dari bahaya asap rokok. Selain itu, langkah ini juga mendukung Jakarta sebagai kota sehat dan berkelas dunia.

Jadi, siap-siap patuhi aturan baru ini, ya! Jangan sampai kena denda atau malah disuruh bersih-bersih tempat umum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *