JAKARTA, Checkbind.com – Muhammad Abindra Putra Tayip N, mantan pegawai kontrak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—ternyata menerima gaji belasan juta rupiah per bulan. Sayangnya, alih-alih bersyukur, ia justru terjerat kasus sebagai tersangka pendukung situs judi online.
Fakta mengejutkan ini terungkap saat Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Ulfa Wachiddiyah Zuqri, menjadi saksi fakta di persidangan. Dengan tegas, Ulfa menyatakan bahwa Abindra dahulu memperoleh gaji sekitar Rp 13 juta per bulan saat masih bekerja sebagai verifikator di bagian Pengadilan Konten Internet Ilegal.
Tak hanya Ulfa, Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aptika yang juga dihadirkan sebagai saksi, turut membenarkan keterangan tersebut. Teguh mengungkapkan bahwa Abindra sudah menjadi pegawai kontrak di Kominfo sejak 2018. “Posisinya sebagai verifikator,” jelas Teguh di hadapan majelis hakim.
Namun, sayangnya, karir cemerlangnya harus berakhir tragis. Abindra kini harus berurusan dengan hukum bersama delapan mantan rekan kerjanya. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, dan Radyka Prima Wicaksana.
Terjerat Pasal Berat
Kesembilan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tuduhan utama mereka adalah keterlibatan dalam mendukung operasi situs judi online, sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan tugas mereka sebagai pegawai pemerintah.
Sidang Berlanjut dengan Saksi Kunci
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025) ini menarik perhatian publik. Pasalnya, kasus ini mencoreng nama institusi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi konten ilegal di internet.
JPU terus mengumpulkan bukti dan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk memperkuat dakwaan. Masyarakat pun menanti, apakah para terdakwa akan mengakui kesalahan atau justru membantah semua tuduhan.
Nasib Pegawai Kontrak di Bawah Sorotan
Kasus ini juga memantik pertanyaan tentang sistem pengawasan pegawai kontrak di instansi pemerintah. Bagaimana mungkin seorang pegawai dengan gaji Rp 13 juta per bulan justru tergoda untuk terlibat dalam praktik ilegal?
Beberapa pengamat menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap rekrutmen dan pengawasan pegawai kontrak, terutama di instansi yang memiliki akses besar terhadap data dan sistem digital.
Apa Langkah Selanjutnya?
Sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi dan bukti. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, tekanan publik semakin besar agar mereka mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah.
Laporan: Checkbind.com
Editor: Tim Redaksi

