SERANG, Checkbind.com – Nasib dua oknum pegawai Kemenag Cilegon berakhir di balik jeruji besi! Syauki, salah satu pelaku utama, harus mendekam di penjara selama 2 tahun 9 bulan setelah terbukti menipu belasan warga dengan iming-iming jadi PNS. Rekannya, Muhtar Bahri, juga tak luput dari hukuman dengan vonis 1,9 tahun penjara. Keduanya beraksi layaknya sindikat penipu profesional, menguras Rp100 juta dari para korban dengan tipuan janji pengangkatan PNS untuk anak-anak mereka.
Hakim PN Serang akhirnya menjatuhkan vonis pada Sabtu (12/7/2025) setelah kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meski jaksa menuntut Syauki 3 tahun dan Muhtar 2 tahun, vonis akhirnya lebih ringan. Tapi, korban tetap merasa kecewa karena uang mereka raib tanpa hasil. “Duit Rp100 juta hilang, PNS pun cuma mimpi!” keluh salah satu korban.
Kisah ini berawal September 2021 saat Muhtar bertemu Shadid, seorang warga yang sedang cari kerja untuk anaknya. Awalnya, Shadid cuma mau daftarkan anaknya kerja di pabrik, tapi Muhtar malah “memelintir” harapannya dengan tawaran menggiurkan: “Daripada kerja pabrik, mending jadi PNS di Kemenag!” Muhtar pamer koneksi seolah punya akses ke KUA Cilegon, lalu mematok biaya “lolos” sebesar Rp70 juta dengan uang muka Rp35 juta.
Shadid yang tergiur akhirnya transfer Rp35 juta, dapat kwitansi palsu sebagai “bukanti”. Tapi, Muhtar tak berhenti di situ! Pada Juli 2022, ia memperkenalkan “bos besar” bernama Syauki yang disebut punya kuota 5 CPNS di Kemenag. Syauki langsung meminta tambahan Rp20 juta per orang, janjikan SK pengangkatan palsu. “Ini bukan calo biasa, ini penipu profesional!” sindir penyidik.
Biar makin meyakinkan, Syauki bahkan edit foto SK CPNS dan tunjukkan ke korban pada 1 Oktober 2022. Hayani dan Kasmin, korban lainnya, tergiur ikut membayar. Total, uang yang dikumpulkan mencapai Rp100 juta! Sayangnya, sampai berbulan-bulan, tak ada satu pun korban yang dipanggil kerja. “SK-nya bagus, tapi ternyata Photoshop!” ujar salah satu korban geram.
Merasa dibohongi, para korban akhirnya laporkan Syauki dan Muhtar ke Polres Cilegon. Penyidik membongkar seluruh dokumen palsu, termasuk kwitansi fiktif dan SK aspal. “Mereka memanfaatkan impian warga jadi PNS, ini keji!” tegas jaksa. Di persidangan, kedua terdakwa mengaku menyesal, tapi kerugian materi dan mental korban sudah terlanjur besar.
Kasus ini jadi pelajaran buat masyarakat: jangan mudah percaya tawaran PNS instan! Rekrutmen resmi selalu lewat portal SSCASN dan tak ada biaya “pelicin”. Buat yang masih ragu, ingat kata penyidik: “Kalau ada yang nawarin PNS pakai duit, 99% itu penipuan!”

