Checkbind.com, — Negara Rugi Rp 41 Triliun per Tahun Akibat Truk ODOL. Setiap tahun, pemerintah Indonesia harus menggelontorkan dana hingga Rp 41 triliun hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat ulah truk over dimension overload (ODOL). “Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI, tidak ragu membongkar fakta mengejutkan ini. Ia menegaskan, ‘Anggaran ini akan terus membengkak kalau kita tidak segera bertindak tegas terhadap truk-truk serakah itu!'”
Menurut Lasarus, kerugian negara akibat truk ODOL semakin parah dari tahun ke tahun. “Pada tahun lalu saja, kami memprediksi biaya preservasi jalan mencapai Rp 41 triliun akibat overloading,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (8/5/25), seperti dilansir Kompas.com. Truk-truk ODOL sering kali membawa muatan hingga 50 ton, padahal daya dukung jalan nasional maksimal hanya 13 ton. Akibatnya, jalan-jalan tol pun mengalami kerusakan parah, terutama di wilayah Pantura.
Kerusakan jalan ini tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga memengaruhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. “SPM tidak terpenuhi, tarif tol pun tidak bisa naik. Kalau tarif tidak naik, investasi otomatis terganggu,” jelas Lasarus. Ia menegaskan bahwa efek domino ini sudah merembet ke berbagai sektor, sehingga penertiban truk ODOL harus segera dilakukan.
Peringatan Keras untuk Pengusaha Angkutan
Lasarus juga menyampaikan pesan tegas kepada para pengusaha angkutan. “Kalau mau untung, jangan menyusahkan orang lain. Untunglah dengan cara yang benar, jangan sampai merugikan negara Rp 41 triliun hanya karena keserakahan,” tegasnya. Ia mendesak semua pihak mematuhi aturan agar kerugian negara tidak semakin membesar.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebenarnya telah mengatur penanganan truk ODOL. Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) harus mengoordinasikan pengelolaan logistik nasional. Namun, berbagai pihak menilai aturan ini belum mampu menekan pelanggaran secara maksimal.
KP3EI seharusnya memastikan semua pihak mematuhi aturan logistik, termasuk pembatasan muatan truk. Namun, hingga saat ini, pelanggaran ODOL masih marak terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas agar aturan tidak hanya sekadar wacana.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera merevisi kebijakan dan memperketat penindakan terhadap pelanggar. Tanpa tindakan nyata, kerugian negara akibat truk ODOL akan terus berlanjut.
Desakan untuk Tindakan Nyata
Lasarus mendesak pemerintah segera memperbarui aturan logistik nasional, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar ODOL. Tanpa penegakan hukum yang kuat, kerugian negara akan terus membengkak, dan keselamatan pengguna jalan tetap terancam. “Efeknya sudah kemana-mana, jadi penertiban harus dilakukan sekarang juga!” tegasnya.
Dengan kerugian mencapai Rp 41 triliun per tahun, masalah truk ODOL tidak bisa lagi dianggap sepele. Perlu aksi cepat dan tegas dari pemerintah sebelum kerusakan infrastruktur semakin parah dan merugikan lebih banyak pihak.