MEDAN, Checkbind.com – Dua terdakwa hanya membeli Pertalite 25 liter memakai jeriken di SPBU Medan. Kini mereka memohon dengan sangat kepada majelis hakim. Mereka ingin hakim membebaskan mereka dari jeratan hukum yang mengguncang kehidupan keduanya.
Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan pidana penjara lima bulan lima hari. Sidang berlangsung pada Senin (15/6/2026) lalu. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau UU Migas.
Peristiwa ini menarik perhatian banyak pihak. Ternyata perkara tersebut hanya berkaitan dengan pembelian Pertalite 25 liter memakai jeriken di SPBU. Coba bayangkan, hanya 25 liter! Jumlah kecil namun nyata-nyata mengguncang kehidupan dua orang sekaligus.
RANNING TERBAYANG-BAYANG ORANGTUA SAKIT KANKER
Usai persidangan, Ranning Alamer Muslim Cibro langsung menyampaikan harapan besarnya. Ia meminta majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas untuk dirinya dan rekannya. Dengan nada penuh harap, Ranning meminta hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Saya sangat berharap hakim memutus bebas. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar Cibro lirih kepada wartawan.
Cerita lebih memilukan mengalir dari mulut Ranning. Proses hukum ini ternyata tidak hanya berdampak pada dirinya. Keluarganya juga merasakan konsekuensi berat. Matanya berkaca-kaca saat bercerita. Ia terpaksa tidak bisa mendampingi orangtuanya yang sakit kanker. Mereka harus menjalani pengobatan tanpa dirinya.
“Saya juga terhalang membawa orang tua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat,” katanya getir.
Ranning juga menegaskan perkara ini merugikan ekonomi keluarganya secara signifikan. Ia meminta aparat penegak hukum bertanggung jawab atas dampak yang dialaminya.
“Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan bertanggung jawab atas kasus ini. Akibatnya saya mengalami banyak kerugian,” ucapnya penuh harap.
AZIZ KEHILANGAN MATA PENCAHARIAN
Terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, menceritakan nasib tragisnya. Ia terseret kasus pembelian Pertalite 25 liter memakai jeriken. Pria ini sebelumnya bekerja di SPBU tempat kejadian perkara. Kini ia kehilangan pekerjaannya secara mendadak.
“Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas,” katanya kecewa.
Aziz semakin terpukul. Pihak perusahaan tidak pernah menghubunginya lagi. Padahal penahanannya sudah ditangguhkan. Ia juga tidak mendapat bantuan apapun dari perusahaan.
“Sampai sekarang tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan,” ujarnya getir.
Aziz tetap berharap bisa kembali bekerja. Ia ingin melanjutkan kehidupannya seperti semula. Tentu setelah perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ia berdoa agar majelis hakim memberikan keadilan untuk dirinya dan rekannya.
JAKSA TUNTUT 5 BULAN 5 HARI PENJARA
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. JPU menuntut Aziz dan Ranning dengan pidana penjara lima bulan lima hari. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 55 UU Migas. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Mereka melakukan pembelian Pertalite memakai jeriken di SPBU.
Perkara ini menyita perhatian publik. Kedua terdakwa hanya terlibat pembelian 25 liter Pertalite. Bukan praktik penyalahgunaan BBM skala besar. Banyak pihak mempertanyakan proporsionalitas tuntutan jaksa.
KUASA HUKUM ANGKAT BICARA
Rumintang Naibaho menjadi penasihat hukum kedua terdakwa. Ia menyatakan dengan lantang pendapatnya. Kuasa hukum mengarahkan pertanggungjawaban pidana kepada pengelola SPBU. Ia menilai kedua terdakwa tidak semestinya menjadi pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban.
“Pertanggungjawaban pidana harus ke pemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu. Kita mintakan agar pengelola atau pemilik SPBU diproses,” ujar Rumintang tegas.
Rumintang juga meminta pengawas SPBU ikut diproses. Ia menegaskan penyidik seharusnya menetapkan pemilik atau pengawas SPBU sebagai tersangka terlebih dahulu. Jangan malah menjadikan Aziz dan Ranning sebagai pihak yang dituntut.
“Harusnya polisi lebih dulu menetapkan pemilik SPBU atau pengawas yang dijadikan tersangka. Jangan malah mereka yang ditetapkan tersangka,” tegasnya penuh keyakinan.
SIDANG BERLANJUT KE PLEDOI
Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas ini berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan. Para terdakwa bersama penasihat hukum akan menyampaikan pledoi. Mereka menyampaikannya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pihak terdakwa akan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Mereka juga menyoroti dampak perkara terhadap kehidupan mereka. Mereka meminta agar keduanya dibebaskan dari segala tuntutan.
Akankah majelis hakim mengabulkan permohonan mereka? Atau justru vonis penjara menjadi kenyataan bagi Aziz dan Ranning? Kita tunggu kelanjutan persidangan penuh drama ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

