Checkbind.com – Otoritas Malaysia memulangkan tiga pekerja migran ilegal asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pihak berwenang mengusir mereka secara paksa menuju Tanah Air. Tiga pria ini awalnya menyimpan impian manis untuk mengubah nasib keluarga di kampung halaman. Namun, mereka justru memilih jalan pintas tanpa mengantongi dokumen resmi yang sah dari pemerintah. Keputusan nekat ini akhirnya berujung pada penderitaan yang sangat pahit dan rasa trauma mendalam. Mereka terpaksa gigit jari karena impian mengumpulkan modal usaha kini sirna seketika di perantauan.
Sebelum kembali ke kampung halaman, ketiga perantau ini harus mendekam di sel penjara Malaysia. Otoritas setempat menahan mereka selama 7 hingga 8 bulan. Hari-hari di balik jeruji besi terasa sangat menyiksa lahir dan batin bagi para pekerja. Mereka kehilangan kebebasan bergerak serta sumber penghasilan utama yang sangat berharga bagi keluarga. Masa kurungan ini menjadi catatan paling kelam dalam perjalanan hidup mereka di negeri orang. Kehidupan keras penjara membuat mereka sangat trauma. Rasa dingin lantai sel dan himpitan pikiran membuat kesehatan mental mereka sempat terguncang hebat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, langsung mengonfirmasi kabar memprihatinkan ini. Pihaknya merinci identitas ketiga warga asal Bangkalan tersebut secara jelas kepada publik. Korban pertama adalah S (41) yang berasal dari Kecamatan Arosbaya. Kemudian, korban kedua adalah M (48) asal Kecamatan Kamal. Sementara itu, korban ketiga adalah MH (41) warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Kwanyar.
“Otoritas Malaysia memulangkan tiga warga Bangkalan setelah masa tahanan selesai,” jelas Jemmi pada Selasa (22/9/2026).
Selanjutnya, Jemmi menceritakan bahwa ketiga perantau ini memilih rute pemberangkatan ilegal yang berbeda-beda. S nekat mengawali perjalanannya menuju Singapura pada bulan Februari 2026 lalu. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan transit menembus wilayah negara Thailand. Namun, kemalangan menimpa S saat ia mencoba melintasi perbatasan darat menuju Malaysia. Polisi setempat langsung mengendus keberadaan S lalu meringkusnya secara langsung di lokasi kejadian.
“Aparat kepolisian menangkap S di perbatasan lalu menahannya di sel,” ucap Jemmi menceritakan kronologi apes warga Arosbaya itu.
Sementara itu, M memilih jalur udara menggunakan fasilitas paspor wisata biasa. Ia melangkah menuju Kota Kuala Lumpur lalu mengadu nasib sebagai buruh bangunan harian. Namun, M tidak bisa menghindar saat polisi Malaysia menggelar razia mendadak di kawasan proyek. Petugas menciduk M ketika ia sedang berjalan pulang menuju tempat tinggalnya. Akibatnya, otoritas setempat menahan M di dalam penjara selama 8 bulan penuh.
“Sama halnya dengan M, MH juga menyalahgunakan paspor wisata sejak tahun 2015 silam. Ia bekerja keras menjadi buruh bangunan harian di kawasan Selangor. Namun, polisi menciduk MH dalam razia penertiban pekerja asing secara mendadak. Otoritas Malaysia menahannya selama 7 bulan sebelum proses pemulangan ke Indonesia,” terang Jemmi secara rinci.
Setelah masa hukuman berakhir, pemerintah akhirnya memulangkan ketiga pekerja pada Jumat (18/9/2026). Tim Disperinaker Bangkalan bergerak cepat memfasilitasi seluruh proses kepulangan para korban. Petugas mengawal perjalanan mereka mulai dari titik penjemputan awal hingga tiba di tujuan akhir. Akhirnya, ketiga perantau ini bisa menginjakkan kaki di rumah masing-masing dengan selamat serta berkumpul kembali bersama keluarga tercinta. Tangis haru mewarnai momen pertemuan tersebut.
Pihak dinas juga menyambangi kediaman keluarga korban untuk memberikan bimbingan khusus. Petugas mengimbau agar pihak keluarga tidak tergiur tawaran bekerja secara ilegal di luar negeri. Imbauan ini sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa depan. Setiap warga harus mengutamakan keselamatan serta legalitas resmi sebelum memutuskan untuk pergi merantau mencari rezeki. Penyesalan mendalam kini menyelimuti pikiran mereka.
Jemmi menegaskan bahwa keputusan bekerja tanpa prosedur resmi menyimpan risiko yang luar biasa besar. Pekerja ilegal tidak mengantongi dokumen kunjungan kerja resmi dari pemerintah setempat. Keadaan ini membuat posisi pekerja menjadi sangat rentan saat berada di negara orang. Otoritas setempat bisa menangkap serta mengusir mereka sewaktu-waktu tanpa ada kompromi sedikit pun dari pihak berwenang.
Selain bahaya penangkapan, pekerja ilegal juga tidak memperoleh jaminan keselamatan sosial yang pasti. Lembaga pemerintah tidak menyediakan asuransi kecelakaan kerja bagi pekerja non-prosedural. Jika pekerja mengalami musibah berat atau meninggal dunia, keluarga tidak mendapat bantuan finansial apa pun. Seluruh beban kerugian finansial harus menjadi tanggungan pihak keluarga sendiri di kampung halaman.
Pekerja migran non-prosedural juga tidak menikmati perlindungan hukum yang memadai dari pemerintah. Otoritas luar negeri menolak mengakui status keberadaan mereka sebagai tenaga kerja yang sah. Majikan nakal kerap memanfaatkan celah ini untuk memotong gaji pekerja secara sewenang-wenang. Kerugian materiil dan immaterial bertumpuk tanpa kepastian. Pekerja pun tidak bisa menuntut hak gaji mereka karena tidak memiliki payung hukum yang kuat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memilih jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prosedur sah memberikan jaminan dokumen lengkap serta perlindungan hukum yang menyeluruh. Dengan demikian, para pekerja bisa mencari nafkah dengan tenang dan aman di negeri orang,” pungkas Jemmi mengakhiri imbauannya secara tegas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

