Site icon Checkbind

Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Gresik, Rp145 Juta Raib! Polisi Ringkus 5 Pelaku

GRESIK, checkbind.com – Seorang wanita berinisial MIR (51), warga Perumahan GKB, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi korban kejahatan modus ganjal mesin ATM. Aksi licik ini membuatnya kehilangan uang hingga Rp145 juta! Untungnya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat.

Baca Juga: Lansia di Deli Serdang Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi

Kejadian ini bermula pada 26 Mei 2025, ketika MIR hendak mengambil uang di salah satu mesin ATM di Perumahan GKB, tepatnya di Jalan Jawa, Gresik. Saat itu, ia kesulitan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin. Tiba-tiba, seorang pria mendekat dan pura-pura menawarkan bantuan. Tanpa korban sadari, pelaku sedang menjalankan modus penipuan mereka! Beberapa saat kemudian, saldo rekening MIR sudah terkuras Rp145 juta.

AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik, memastikan timnya berhasil mengamankan kelima pelaku di Kota Madiun, Jawa Timur. “Kami mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang pelakunya beroperasi secara terstruktur dan melintasi berbagai wilayah,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu. Mereka sudah beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk Gresik,” jelas Rovan dalam rilis kasus di Mapolres Gresik, Senin (23/6/2025).

Dari lima pelaku, tiga di antaranya sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa menembak mereka. Pelaku yang ditangkap adalah:

  1. GS (33) – Asal Lampung
  2. BR (35) – Asal Tulang Bawang
  3. BHDS (29) – Asal Banyumas
  4. D (49) – Asal Ciamis (residivis)
  5. YS (34) – Asal Lampung (residivis)

Modus Operandi: Tusuk Gigi Dipasang di Slot ATM

Rovan memaparkan, pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM. Saat korban kebingungan karena kartu macet, salah satu pelaku berpura-pura membantu sambil mengintip PIN. Pelaku segera menukar kartu korban dengan kartu palsu dan menguras habis dana dalam rekening!

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di penjara maksimal tujuh tahun.

Imbauan Polisi: Waspada saat Gunakan ATM!

AKBP Rovan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM:
✔ Jangan pernah memberikan kartu ATM & PIN kepada orang lain, sekalipun mengaku petugas bank.
✔ Periksa slot kartu 
✔ Hindari bantuan dari orang asing saat mengalami kendala di ATM. Lebih baik hubungi call center bank.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan masih aktif melakukan modus ganjal ATM secara terorganisir. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menguras rekening dalam hitungan menit. Polisi berharap penangkapan komplotan ini mampu menekan aksi serupa di masa depan.

Nah, buat kamu yang sering pakai ATM, tetap waspada ya! Jangan sampai jadi korban berikutnya.

Exit mobile version