INDRAMAYU, Checkbind.com – Sebuah kasus hukum menyentuh hati publik sedang terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Seorang bocah SD laki-laki berusia 12 tahun, Zaki Fasa Idan (ZFI), harus berjuang melawan kakek dan nenek kandungnya sendiri demi mempertahankan rumah yang ia tinggali sejak kecil.
Rumah Warisan Jadi Sengketa Keluarga
Zaki, yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, tinggal di rumah tersebut bersama sang ibu, Rastiah (37), dan kakak laki-lakinya, Heryatno (20). Rumah itu telah menjadi tempat tinggal mereka selama lebih dari 15 tahun. Namun, kini, kakek dan nenek dari pihak ayah menggugat hak kepemilikan rumah tersebut.
Heryatno menjelaskan, rumah itu dibangun di atas tanah seluas 162 meter persegi yang awalnya berupa empang. Pada 2008, orang tua mereka menguruk tanah itu dan membangun rumah. Lokasinya sangat strategis, tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, sehingga juga dijadikan sumber penghasilan keluarga dengan membuka warung.
Sertifikat Masih Atas Nama Kakek-Nenek
Masalahnya, sertifikat tanah masih tercatat atas nama kakek dan nenek Zaki. Pasalnya, saat pembelian tanah, kakek dan nenek menyumbang Rp 23 juta dari total harga Rp 35 juta, sementara orang tua Zaki hanya memberi Rp 12 juta.
“Almarhum ayah sempat ingin mengembalikan uang itu, tapi kakek menolak. Katanya, tanah saja yang diberikan, bangun rumahnya kami yang urus,” ungkap Heryatno.
Gugatan Hukum Mengguncang Keluarga
Tanpa diduga, keluarga Zaki menerima surat gugatan dari kakek dan neneknya. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi bahwa pengadilan telah menggelar sidang perdana pada 2 Juli 2025. Namun, majelis hakim menunda sidang karena Zaki sebagai tergugat ketiga absen. “Pengadilan akan melanjutkan sidang pada 16 Juli demi memastikan seluruh pihak hadir,” tegas Adrian.
Heryatno mengaku sangat terpukul. Selama ini, hubungan keluarga mereka baik-baik saja. “Saya tidak menyangka kakek-nenek tega melakukan ini. Kami hanya ingin hidup tenang,” katanya dengan sedih.
Aksi Viral Zaki Minta Bantuan
Merasa terpojok, Zaki melakukan aksi menyentuh hati. Ia membentangkan spanduk meminta bantuan kepada sejumlah tokoh, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Indramayu Lucky Hakim, dan Ketua PN Indramayu. Aksi ini langsung viral di media sosial dan mendapat simpati luas.
Gubernur Dedi Mulyadi Langsung Bergerak!
Merespons aksi Zaki, Gubernur Dedi Mulyadi segera menemui keluarga tersebut. Ia tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga memfasilitasi bantuan hukum gratis melalui pengacara Yopi dari Tegal.
“Saya sebagai Gubernur sangat berterima kasih kepada pengacara yang rela membantu tanpa bayar. Keluarga ini sedang berjuang, dan kita harus dukung mereka,” kata Dedi dalam video pernyataannya, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Mafia Barang Kedaluwarsa di Tangsel!
Dedi juga memberikan motivasi kepada Zaki dan keluarganya. “Allah pasti buka jalan bagi yang berusaha. Jangan takut kehilangan rumah, yang penting jangan sampai kehilangan harapan,” pesannya.
Harapan Penyelesaian Damai
Meski sudah mendapat pendampingan hukum, Heryatno tetap berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami ingin damai, tidak ingin berkonflik lama-lama,” ujarnya.
Sementara itu, publik terus memberi dukungan melalui media sosial. Banyak netizen yang menyayangkan tindakan kakek-nenek Zaki dan berharap keadilan berpihak pada keluarga kecil tersebut.
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Sidang lanjutan pada 16 Juli 2025 akan menjadi penentu nasib Zaki dan keluarganya. Kita tunggu bersama bagaimana pengadilan memutuskan perkara yang menyedihkan ini!
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

