TANGERANG, Checkbind.com – Menteri Hanif Meledak Lihat Asap Tebal di TPA Jatiwaringin. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq langsung geram begitu melihat kepulan asap tebal membubung dari gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Begitu tiba di lokasi pukul 11.20 WIB, ia disambut pemandangan kabut asap pekat yang menyelimuti area TPA. Tanpa basa-basi, Hanif langsung menegur Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, yang ikut mendampinginya.
“Kebakar kenapa ini, Pak? Kok bisa sampai begini?” tanya Hanif suara mengeras, matanya tajam menatap tumpukan sampah yang mengeluarkan asap.
Fachrul berusaha menjelaskan, “Itu gas metana, Pak. Kena panas ekstrem terus keluar asap.”
Tapi alih-alih tenang, Hanif malah semakin kesal. Dari kejauhan, ia melihat banyak titik asap mengepul dari tumpukan sampah. Suaranya meninggi, “Sudah berapa lama kondisi seperti ini? Ini ancaman pidananya besar, lho!”
Hanif tak betah berlama-lama. Begitu memastikan situasi, ia langsung memutuskan untuk meninggalkan lokasi. “Cukup, Pak Kadis. Saya akan proses hukum ini. Ancaman penjaranya minimal lima tahun! Saya enggak akan toleransi kebakaran sampah terus-terusan begini!” tegasnya.
Baca Juga: PT Telkom Indonesia: Kami Menghormati Penyidikan Kejaksaan
Fachrul hanya terdiam, wajahnya pucat mendengar ancaman itu.
Tak berhenti di situ, Hanif menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelidiki penyebab kebakaran sekaligus menyegel TPA. “Tuntut saja! Penjarakan penanggung jawab TPA ini, apa pun risikonya!” ujarnya dengan nada tegas. “Sungainya sudah tercemar, asapnya mengganggu, ini keterlaluan! Saya enggak peduli siapa yang backing, langsung tindak!”
Di Lokasi, Asap Masih Mengepul & Sampah Berceceran

Saat Checkbind.com memantau, sebagian area TPA Jatiwaringin—yang beroperasi sejak 1994—masih mengeluarkan asap dari beberapa titik. Beberapa ekskavator terlihat sibuk beroperasi di sekitar gunungan sampah setinggi 20 meter. Truk-truk pengangkut sampah juga hilir mudik masuk ke area seluas 31 hektar itu.
Namun, banyak sampah tercecer di pinggir jalan karena truk-truk tersebut tidak tertutup rapat. Yang lebih memperparah keadaan, air kali di sekitar TPA berubah hitam pekat akibat lindi dari tumpukan sampah yang mencemarinya.
Menteri Hanif menegaskan, “Kita tidak boleh memaafkan pencemaran lingkungan dan kebakaran sampah yang terus berulang! “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk pidana!” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, DLHK setempat harus bertanggung jawab. “Kalau perlu, pejabat yang lalai juga ikut diproses!” tambah Hanif.
Dengan langkah tegas ini, Hanif berharap TPA di seluruh Indonesia bisa lebih dikontrol agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita enggak mau rakyat jadi korban karena kelalaian pengelola TPA!” pungkasnya.
Jika terbukti lalai, penanggung jawab TPA bisa dijerat Pasal 98 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Selain itu, pencemaran sungai juga bisa kena Pasal 60 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang ancamannya lebih berat.
Hanif memastikan tim investigasi segera turun. “Dalam 24 jam, TPA ini harus disegel, dan pihak berwajib harus usut tuntas!” tegasnya.
Dengan langkah cepat ini, ia berharap pengelola TPA lain kapok dan tidak mengulangi kesalahan serupa. “Jangan sampai ada lagi TPA yang mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga!” tandas Hanif.