Site icon Checkbind

Menkeu Purbaya Pastikan Coretax Jadi Andalan, Bantah Libatkan Babinsa untuk Pajak 2026

JAKARTA, Checkbind.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantah isu panas yang beredar luas di masyarakat! Ia memastikan bahwa pihaknya SAMA SEKALI tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memburu target penerimaan pajak di tahun 2026 ini.

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik setelah sebelumnya muncul kekhawatiran terkait surat edaran yang menyebut nama Babinsa. Namun, Purbaya dengan santai namun tegas mengklarifikasi bahwa urusan pengumpulan pajak bakal sepenuhnya mengandalkan sistem digital bernama Coretax.

“Wah, jangan khawatir! Kita tidak pakai Babinsa kok. Biar anak buah saya di pajak saja yang bekerja mengumpulkan,” ujar Purbaya sambil tersenyum di kompleks Istana, Jumat (31/7/2026). “Lagipula, sistem kita sudah makin canggih sekarang. Coretax itu cukup bagus, percayalah!”

Pertumbuhan Pajak Melonjak Drastis!

Yang lebih mencengangkan, Purbaya membeberkan fakta menggembirakan bahwa penerimaan pajak di tahun 2026 ini sudah mencatatkan pertumbuhan fantastis mencapai 24 persen! Bandingkan dengan tahun 2025 yang lalu yang masih terperosok di zona negatif.

“Kalau kita lihat data 2025, pertumbuhan pajak itu kan negatif, ya. Sekarang? Beda banget! Sudah tumbuh 24 persen, dan environment ekonominya sudah mulai membaik,” jelas Purbaya dengan antusias.

Ia menambahkan bahwa faktor ekonomi yang mulai bergeliat kembali menjadi angin segar bagi penerimaan negara. “Ekonomi Indonesia sudah mulai bagus lagi, dan ini berdampak positif pada pajak,” imbuhnya.

Coretax: Senjata Rahasia Kemenkeu!

Yang menarik, Purbaya sama sekali tidak menyembunyikan kebanggaannya terhadap sistem Coretax. Ia menjelaskan dengan detail bahwa software canggih ini mampu meminimalisir berbagai kebocoran dan manipulasi pajak yang selama ini menjadi momok.

“Dengan Coretax, kebocoran dan kekurangan bisa dihilangkan semaksimal mungkin! Manipulasi pajak juga kita tekan habis-habisan lewat sistem ini,” serunya penuh percaya diri.

Bahkan, Kemenkeu juga membidik perusahaan-perusahaan nakal yang selama ini tidak membayar pajak dengan benar. Purbaya mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan laporan jika menemukan indikasi ketidakpatuhan pajak di lingkungan mereka.

Presiden Beri Arahan Khusus!

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menuturkan pesan menarik dari Presiden terkait kebijakan perpajakan ini. “Presiden bilang, jangan ada ‘berburu di kebun binatang’ gitu. Kita tidak kejar-kejar orang,” ujarnya menirukan gaya bicara sang kepala negara.

“Yang kita lakukan adalah ekstensifikasi! Memastikan yang tadinya tidak bayar pajak, sekarang bayar sesuai aturan. Tidak ada kenaikan tarif, hanya mengembalikan semua ke rel yang benar. Dan ajaibnya, dengan cara itu saja pertumbuhannya bisa naik 24 persen!” jelas Purbaya dengan semangat membara.

TNI AD Angkat Bicara!

Tak ingin isu ini berlarut-larut, TNI Angkatan Darat pun buka suara memberikan penjelasan gamblang. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, dengan diplomatis meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dalam surat edaran DJP nomor SE-8/PJ/2026 itu urusannya sama sekali BUKAN untuk menagih atau memeriksa kepatuhan pajak masyarakat!

“Jangan salah paham! Penyebutan Babinsa itu hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan koordinasi antarinstansi saja,” tegas Donny kepada awak media.

Yang paling penting, Donny dengan jelas menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa. Seluruh kewenangan terkait pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan DJP.

Staf Kepresidenan Turut Konfirmasi!

Senada dengan TNI AD, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga turun gunung memberikan klarifikasi serupa.

Menurutnya, Babinsa tidak bertugas menagih pajak kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa peran Babinsa hanyalah mendampingi petugas pajak dan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan apabila diperlukan.

“Jadi, Babinsa hanya membantu sosialisasi, bukan penagih. Itu beda jauh!” tegas Dudung.

Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Dengan berbagai klarifikasi dari pejabat tinggi negara ini, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dan cemas. Pemerintah berkomitmen menjalankan program ekstensifikasi pajak dengan cara yang humanis dan profesional tanpa melibatkan aparat teritorial dalam penagihan.

Namun yang lebih penting, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Karena dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi membangun negeri!

Langkah pemerintah yang lebih mengandalkan teknologi Coretax ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di era digital.

Kemenkeu optimis dengan strategi ini, target penerimaan pajak 2026 akan tercapai tanpa harus mengganggu kenyamanan masyarakat melalui pendekatan militer.

“Kita sudah punya sistem yang bagus dan SDM yang kompeten. Tidak perlu Babinsa untuk itu,” pungkas Purbaya menutup pernyataannya.

Dengan pertumbuhan 24 persen yang sudah dicatatkan, optimisme pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini semakin terbuka lebar. Coretax juga mendukung langkah ini dan mampu memberantas kebocoran serta manipulasi pajak secara maksimal.

Yang jelas, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa harus menaikkan tarif. Pendekatan persuasif dan edukatif akan terus digalakkan, dengan tetap melibatkan peran Babinsa dalam hal sosialisasi dan pendampingan jika diperlukan.

Jadi, bagi Anda yang selama ini sudah taat membayar pajak, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sedangkan bagi yang masih “lupa” atau sengaja menghindari kewajiban, waspadalah! Coretax dan petugas pajak siap mengawasi!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version