BOGOR, Checkbind.com — Petugas gabungan secara mendadak meratakan sepuluh unit bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tentu saja, lokasi hunian tersembunyi ini berada tepat di kawasan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Bahkan, eksekusi besar-besaran ini berlangsung secara serentak pada hari Rabu (30/9/2026) siang. Akibatnya, langkah tegas petugas ini langsung memicu kegemparan publik secara sangat luas. Selain itu, warga masyarakat merasa heran melihat hunian eksklusif berdiri kokoh di balik tembok penjara.
Pasalnya, pengembang nekat mendirikan sepuluh bangunan tersembunyi tersebut secara sama sekali tidak berizin alias ilegal. Di samping itu, mereka membangun seluruh unit hunian tersebut tepat di atas kawasan bantaran sungai. Alhasil, keberadaan bangunan terlarang ini jelas merusak tata ruang dan membahayakan lingkungan sekitar kawasan lapas. Bahkan, kondisi tersebut memicu kekhawatiran timbulnya potensi bencana banjir di kawasan bantaran sungai.
Selanjutnya, tim eksekutor secara resmi memulai proses pembongkaran lokasi tepat pada pukul 12.38 WIB siang. Lantas, petugas lapangan langsung mengerahkan mesin ekskavator raksasa ke area sasaran. Tanpa ragu, mesin berat tersebut merobohkan seluruh struktur tembok bangunan dengan cepat. Namun, para petugas terlebih dahulu mengeluarkan seluruh barang berharga milik penghuni dari dalam ruangan. Oleh sebab itu, proses pembersihan area dalam ruangan berlangsung cukup memakan waktu petugas.
Berdasarkan pantauan langsung tim jurnalis di lokasi kejadian, ekskavator berwarna ungu mentereng mendadak tiba di depan klaster. Kemudian, operator alat berat itu langsung mengarahkan lengan baja raksasa ke atap bangunan. Lantas, lengan mesin berat tersebut menghantam keras struktur rumah berdinding putih bersih hingga hancur. Akibatnya, puing-puing tembok bangunan langsung berserakan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, bangunan mewah di sebelahnya sudah tampak rusak parah serta dipenuhi debu tebal. Seketika, muka bangunan hancur saat material tembok runtuh ke atas tanah. Bahkan, atap beserta rangka plafonnya kini menggantung pasrah tanpa penopang sama sekali. Padahal, hal tersebut terjadi akibat pukulan bertubi-tubi dari lengan baja mesin ekskavator yang terus bergerak.
Namun demikian, para petugas menyisir dan mengosongkan seluruh isi klaster sebelum alat berat bekerja. Kemudian, sejumlah personel secara sigap mengangkut berbagai perlengkapan rumah tangga. Alhasil, mereka berhasil memindahkan kulkas berukuran besar dan barang elektronik lain ke bak truk kuning. Tak hanya itu, petugas memastikan tidak ada peralatan canggih yang tertinggal di dalam lokasi.
Di samping itu, petugas merekap barang-barang berkelas seperti kasur empuk, sofa santai, dan lemari. Lalu, mereka membawa kulkas hingga televisi jumbo menuju kendaraan angkut petugas. Kemudian, petugas mengamankan seluruh perabot mewah tersebut sebagai barang bukti hukum. Padahal, klaster ilegal ini telah berdiri kokoh di lokasi sejak tahun 2023 silam.
Lebih lanjut, aktivitas penertiban ini telah berlangsung sangat sibuk sejak pagi hari. Bahkan, proses perataan lahan terus berjalan hingga terik siang menyengat tubuh. Akibatnya, raungan alat berat terus merobohkan bangunan eksklusif di lokasi tersebut. Padahal, pengelola semula berdalih seolah bangunan itu merupakan rumah dinas kawasan lapas semata.
Oleh sebab itu, aksi pembongkaran ini menindaklanjuti keputusan resmi Komisi XIII DPR RI. Maka dari itu, para wakil rakyat mendesak pemusnahan total bangunan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebab, aset bangunan eksklusif tersebut terbukti bukan milik negara secara sah.
Di sisi lain, Ketua Tim Panja Pembongkaran Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan arahan penting. Sebab, pihaknya menginginkan pembongkaran sepuluh unit bangunan kontroversial tersebut secara tuntas. Selanjutnya, ia meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota legislatif di lokasi. Alhasil, semua wakil rakyat yang hadir langsung menyuarakan kesepakatan bulat tanpa keraguan.
“Kami Komisi XIII bersama rekan-rekan benar-benar menginginkan pembongkaran 10 bangunan yang bukan aset negara ini,” kata Dewi di lokasi, Rabu.
Kendati demikian, anggota Komisi XIII DPR RI lainnya memberikan penekanan yang sangat menohok. Pasalnya, pihaknya mendesak petugas eksekutor agar menyelesaikan perataan bangunan hari itu juga. Maka dari itu, mereka menolak penundaan proses perataan bangunan ini dalam bentuk apa pun.
“Lantaran jika memang bisa, kita tunggu di sini agar kita menjadi saksi pembongkaran itu,” tegas anggota dewan tersebut.
Meskipun begitu, pimpinan rombongan menegaskan satu hal penting terkait teknis pelaksanaan penertiban. Sebab, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memegang penuh kewenangan operasional di lapangan. Jadi, kementerian terkait yang mengatur seluruh langkah teknis perataan bangunan tersebut.
Sebab, hingga kini proses pembongkaran sepuluh unit hunian tersebut masih terus berlangsung di lokasi. Selain itu, suara gemuruh mesin ekskavator terus merubuhkan tembok-tembok bangunan mewah yang berdiri ilegal itu.
Namun, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan izin dengan syarat mutlak. Oleh karena itu, pihaknya mewajibkan tim lapangan memotret dan mendata barang bukti fisik terlebih dahulu. Selain itu, petugas wajib menyegel seluruh barang bukti tersebut secara resmi sebelum pembongkaran.
Pasalnya, pembongkaran tanpa pencatatan berisiko menghilangkan barang bukti utama dalam kasus ini. Oleh sebab itu, ahli hukum menilai kelalaian mendata dapat mengganggu pengusutan kasus hingga tuntas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

