JAKARTA, Checkbind.com – Langkah berani mengguncang kursi kepemimpinan Korps Bhayangkara! Sejumlah pihak secara resmi menggugat aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dengan lantang menuntut pembatasan masa kepemimpinan tertinggi kepolisian secara jelas, yaitu membatasi masa jabatan hanya 5 tahun dan memberikan izin perpanjangan paling banyak satu kali saja. Dalam gugatannya, mereka menekankan pentingnya kepastian hukum serta pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan yang selama ini terasa samar dan multitafsir.
Para pemohon secara terang-terangan meminta MK menyatakan masa jabatan Kapolri selama 5 tahun. Mereka juga membolehkan perpanjangan satu kali, namun hanya berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. Mereka pun mensyaratkan persetujuan DPR sebagai lembaga pengawas yang mewakili suara rakyat. Ketua tim hukum pemohon menyampaikan bunyi petitum gugatan itu kepada wartawan pada Senin (24/8/2026). Mereka tidak ingin lagi ada ruang gelap dalam pengisian jabatan publik yang vital ini.
Regulasi yang berlaku sekarang justru memicu mereka mengajukan gugatan ini. Mereka menilai aturan saat ini memiliki kelemahan mendasar, karena sama sekali tidak memberikan batasan waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri. Akibatnya, posisi puncak Polri menjadi sangat lentur dan mudah dimainkan. Mereka berpandangan bahwa kekuasaan eksekutif dapat dengan mudah menaruh subjektivitas politik di balik kursi kepolisian jika tidak ada batasan tegas. Hal ini tentu membuka peluang terjadinya intervensi yang tidak sehat dan merusak tatanan.
Para pemohon mengemukakan argumen tajam bahwa ketiadaan batas waktu yang rigid itu membuat posisi Kapolri sangat elastis. Subjektivitas politik presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif langsung mengancam independensi posisi tersebut. Potensi penyalahgunaan wewenang pun mengintai dan jelas mencederai hak konstitusional warga negara, termasuk hak-hak para pemohon sendiri. Mereka menekankan, celah hukum semacam ini tidak boleh mereka biarkan berlarut-larut karena merusak sendi demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, mereka mendesak MK segera bertindak.
Selain itu, para penggugat juga menyoroti cacat logika dalam legislasi terbaru tentang kepolisian. Mereka menemukan kontradiksi internal yang nyata di dalam aturan tersebut. Di satu sisi, undang-undang menyebutkan Kapolri dapat berhenti karena masa jabatannya berakhir, tetapi di sisi lain, tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang yang mengatur secara pasti kapan masa jabatan itu benar-benar usai. Keanehan ini sangat mengganggu akal sehat dan membuat publik bertanya-tanya.
Ketiadaan angka waktu yang pasti menimbulkan konsekuensi fatal bagi para pemohon. Alasan “masa jabatan telah berakhir” berubah menjadi norma mati dan mengambang. Norma itu kehilangan pegangan hukum yang jelas, sehingga penguasa dapat menginterpretasikannya seenaknya sendiri. Akibatnya, mekanisme pemberhentian Kapolri kehilangan kepastian dan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Mereka menilai kondisi ini bertentangan dengan semangat negara hukum yang mereka junjung tinggi dalam UUD 1945. Maka, tidak heran jika gugatan ini mendapat perhatian luas.
Para pemohon mendaftarkan permohonan uji materiil ini secara resmi di MK dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Dan menganggap pasal ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan jaminan kepastian dan pembatasan kekuasaan yang jelas. Mereka berharap MK berani mengambil langkah tegas untuk memperbaiki cacat konstitusional ini. Sidang perdana pun dinanti-nantikan.
Dua orang warga negara Indonesia mengajukan gugatan penting ini. Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II tampil berani mewakili kepentingan publik yang lebih luas. Kedua perempuan ini tidak hanya mempersoalkan batas waktu, tetapi juga menginginkan mekanisme evaluasi kinerja yang transparan dan akuntabel sebagai dasar pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Mereka datang bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk perbaikan sistem.
Dalam petitum lengkapnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang MK tidak memaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus berdasarkan indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku lembaga independen harus melakukan evaluasi itu secara kompeten. Proses perpanjangan masa jabatan tidak akan lagi bersifat prosedural dan asal-asalan dengan mekanisme ini. Mereka yakin, langkah ini akan memaksa eksekutif lebih berhati-hati.
Para penggugat juga menuntut MK menetapkan alasan-alasan sah yang bersifat limitatif apabila Kapolri berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Mereka merinci beberapa kondisi yang dapat diterima, seperti permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap secara fisik atau mental, atau jika pengadilan menjatuhi pidana kepada yang bersangkutan dengan kekuatan hukum tetap. Daftar alasan yang jelas ini akan mengontrol proses pemberhentian Kapolri sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Putusan MK kelak akan menjadi tonggak sejarah baru bagi reformasi kepolisian di tanah air.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

