JAKARTA, Checkbind.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS. Nilainya setara dengan Rp 26 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Tak hanya uang, lembaga antirasuah itu juga menyita empat mobil dan lima bidang tanah berikut bangunannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal ini pada Selasa (2/9/2025). Ia mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait. Hasilnya, mereka mengamankan uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan. Namun, Budi memilih tidak mengungkap siapa pemilik aset-aset tersebut.
KPK masih akan mendalami praktik jual beli kuota haji 2024. Budi menegaskan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Bahkan, KPK telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka menemukan indikasi kuat adanya rasuah.
KPK pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Mereka memakai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Budi juga menyebutkan nilai kerugian negara. Hitungan awalnya lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang pergi ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha Fuad Hasan Masyhur. Tindakan ini untuk kepentingan penyidikan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

