Site icon Checkbind

KPK Sita Uang, Emas, dan 3 Mobil Usai Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Checkbind.com – Penyidik KPK bergerak cepat menyapu delapan lokasi panas sekaligus. Aksi mendadak ini membongkar dugaan skandal korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan BNPB. Bahkan, tim antirasuah mengubrak-abrik seluruh lokasi sejak Kamis sampai Senin lalu.

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membocorkan informasi penting ini. Ia menyampaikan keterangan pers resmi pada Selasa untuk merespons kehebohan publik. Selain itu, Budi membenarkan aksi penggeledahan maraton penyidik di delapan titik tersebut.

Lalu, Budi merinci daftar lokasi sasaran tembak penyidik antirasuah. Tim KPK menyisir rumah mewah, kantor operasional, serta berbagai tempat tersembunyi. Ternyata, lokasi perburuan bukti membentang dari Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bekasi.

Bahkan, penyidik KPK nekat menerobos Kantor Pusat BNPB di Jakarta Timur. Petugas mengacak-acak gedung megah Jalan Pramuka sejak hari Kamis lalu. Maka dari itu, suasana kantor pemerintah tersebut mendadak tegang luar biasa.

Hasilnya, penyidik KPK berhasil memborong tumpukan barang bukti berharga mahal. Petugas mengangkut dokumen rahasia, bukti elektronik, uang tunai, serta perhiasan emas. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan tiga unit mobil mentereng.

Kemudian, Budi menegaskan rencana langkah susulan dari tim penyidik antirasuah. Penyidik akan menganalisis seluruh temuan barang bukti secara mendalam dan rinci. Di samping itu, petugas memanggil para pihak terkait untuk membeberkan fakta.

Sebelum aksi penggeledahan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama. Pengumuman resmi ini mendobrak publik pada hari Rabu yang lalu. Pasalnya, para tersangka merancang persekongkolan jahat pengadaan barang jasa bencana.

Lebih mengejutkan lagi, Bima Setyawan menjadi salah satu tersangka utama. Sosok ini memegang posisi mentereng sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Padahal, Bima juga berstatus sebagai adik kandung pejabat tinggi Suharyanto.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto langsung angkat bicara mengenai kasus ini. Setyo menyampaikan tanggapan tegas saat berada di Kota Yogyakarta hari Rabu. Ia membenarkan keterlibatan adik mantan pejabat tinggi BNPB dalam skandal tersebut.

Lagipula, Setyo menegaskan bahwa KPK tidak memandang status kekuasaan pelaku. Lembaga antirasuah murni membidik pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, siapapun pelaku kejahatan tetap harus bertanggung jawab penuh.

Selain Bima, penyidik KPK juga menyeret empat figur penting lainnya. Petugas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka. Selanjutnya, tim KPK menjerat Tenaga Ahli Richard Erlangga beserta dua pengusaha swasta.

Dalam kasus gila ini, dana darurat bencana mengalir deras tanpa henti. Uang rakyat tersebut meluncur mulus ke korporasi bikinan lingkaran Bima Setiawan. Akibatnya, alokasi bantuan kebencanaan malah memperkaya perusahaan afiliasi milik Bima.

Kemudian, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membongkar modus pelaku. Pelaku memanfaatkan metode penunjukan langsung secara lancang selama periode 2024 hingga 2026. Alhasil, nilai total proyek pengadaan haram tersebut menyentuh angka fantastis Rp148 miliar.

Secara rinci, Taufik membeberkan data kucuran dana di Gedung Merah Putih KPK. Pelaku memetik Rp45,76 miliar pada 2024 dan Rp52,27 miliar pada tahun 2025. Lalu, aksi penjarahan berlanjut hingga menguras Rp50 miliar pada tahun 2026 ini.

Lebih parah lagi, Taufik menyebut pelaku memanfaatkan uang bencana untuk kepentingan pribadi. Perusahaan afiliasi Bima memutar dana darurat tersebut ke pasar saham secara berani. Khususnya, PT AVE borong saham PT MDLA memakai uang korupsi kebencanaan tersebut.

Sungguh fantastis, PT AVE berhasil memborong 150,4 juta lembar saham PT MDLA. Pembelian jumbo ini setara dengan porsi kepemilikan saham sebesar 1,07 persen. Maka, nilai total investasi haram tersebut menyentuh angka raksasa Rp30,98 miliar.

Akhirnya, KPK langsung menjebloskan kelima tersangka ke dalam sel tahanan rutan. Petugas mengunci para pelaku untuk masa penahanan 20 hari pertama sejak 14 Oktober. Oleh karena itu, seluruh tersangka harus mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version