Kompolnas Izinkan Roy Suryo Laporkan Penyidik Kasus Ijazah Jokowi

Diposting pada 6 views

JAKARTA, Checkbind.com – Kompolnas Izinkan Roy Suryo Laporkan Penyidik Kasus Ijazah Jokowi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka pintu lebar-lebar bagi ahli telematika Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri. Roy Suryo sebelumnya mengancam akan melaporkan penyidik atau penyelidik karena ia menilai mereka tidak transparan dalam menangani aduan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Choirul Anam, anggota Kompolnas, menegaskan, “Silakan saja, Roy Suryo berhak melapor seperti warga negara lain,” saat Checkbind.com menghubunginya pada Minggu (25/5/2025). Anam menegaskan bahwa Roy Suryo berhak mengadukan masalah hukum terkait kepolisian, sama seperti masyarakat biasa.

Kompolnas Izinkan Roy Suryo Laporkan Penyidik Kasus Ijazah Jokowi. Meski kasus ini menyangkut mantan Presiden, Kompolnas memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus. “Kami tidak akan membedakan penanganannya hanya karena ini berkaitan dengan Jokowi,” jelas Anam. Menurutnya, semua aduan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi.

Namun, Anam mengingatkan bahwa Roy Suryo harus memenuhi syarat administrasi dan melengkapi berkas terlebih dahulu. “Kalau sudah lengkap, kami akan proses seperti biasa,” ujarnya. Kompolnas menjamin akan memproses laporan tersebut secara profesional, tetap memperlakukan setiap pelapor dan terlapor secara setara sesuai standar prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo mengumumkan rencananya untuk melaporkan penyidik Bareskrim ke sejumlah lembaga pengawas internal, termasuk Kompolnas. Dia menilai proses penyelidikan kasus ijazah Jokowi tidak transparan dan patut dilaporkan. “Nanti bisa ke Wassidik, Kompolnas, atau bahkan Kapolri,” ucap Roy.

baca juga: GRIB Jaya duduki lahan BMKG bertahun-tahun!

Di sisi lain, Bareskrim Polri sudah mengumumkan hasil penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Hasil uji laboratorium forensik menyebutkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan milik rekan satu angkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim secara tegas menyatakan, “Tim penyelidik kami tidak menemukan bukti pelanggaran pidana dalam kasus ini, sehingga kami menghentikan proses penyidikan.”

Dengan demikian, meskipun Roy Suryo berencana melaporkan penyidik, Kompolnas siap menindaklanjuti selama semua persyaratan terpenuhi. “Siapa pun pelapornya, kami tangani sama,” pungkas Anam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *