Site icon Checkbind

Kominfo Siap Blokir 36 Situs dan Aplikasi yang Abai Daftar & Update Data

JAKARTA, checkbind.com – Kementerian Kominfo kini menunjukkan taringnya! Pihaknya memberikan ultimatum tegas kepada 36 penyedia layanan digital yang masih bandel tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

“Kami tak akan segan memblokir akses bagi yang masih mengabaikan kewajiban ini,” tegas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Kamis (29/5/2025). Ancaman ini bukan main-main, melainkan berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020 yang mewajibkan seluruh PSE Privat mendaftar sebelum beroperasi.

Daftar atau Kena Blokir!

Kominfo telah mengidentifikasi 23 platform yang belum mendaftar sama sekali, plus 13 lainnya yang telat memperbarui data. Padahal, mereka jelas-jelas beroperasi dan menjaring pengguna di Indonesia.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan melalui berbagai kanal,” ujar Alexander. “Mulai dari sosialisasi hingga pendekatan personal, semua kami lakukan demi melindungi konsumen digital Indonesia.”

Deadline Makin Dekat

Kini, Kominfo memberikan opsi terakhir:

  1. Segera daftarkan bisnis melalui sistem OSS
  2. Rutin update data perusahaan
  3. Patuhi seluruh regulasi yang berlaku

“Bagi yang sudah terdaftar, jangan lupa selalu perbarui informasi terbaru,” tambahnya. “Data kedaluwarsa sama bahayanya dengan tidak mendaftar!”

Daftar Hitam 36 Platform

Berikut nama-nama yang masuk radar Kominfo:

Deretan Website:

Platform Digital:

Aplikasi Populer:

Layanan Internasional:

Hitung Mundur Dimulai

Alexander menegaskan, pemblokiran akan menjadi senjata terakhir. “Kami beri waktu cukup, tapi kesabaran ada batasnya,” tegasnya.

Bagi pelaku bisnis digital:
✓ Cek status pendaftaran
✓ Update data berkala
✓ Hindari risiko pemblokiran

Jangan sampai menyesal! Registrasi sekarang juga sebelum akses ke pasar Indonesia benar-benar ditutup. Ingat, kepatuhan hari ini menentukan kelancaran bisnis esok hari.

Tak bisa dipungkiri lagi, tenggat waktu yang diberikan Kominfo semakin mepet. Oleh karena itu, semua penyelenggara PSE privat harus segera bertindak. Pertama-tama, pastikan Anda sudah mendaftar melalui sistem OSS. Selanjutnya, rutinlah memperbarui data perusahaan minimal setiap 6 bulan.

Di sisi lain, pemblokiran yang mengancam bukanlah ancaman kosong. Faktanya, Kominfo sudah membuktikan keseriusannya dengan memblokir beberapa platform sebelumnya. Alhasil, jangan sampai bisnis Anda menjadi korban berikutnya.

Terlebih lagi, kepatuhan terhadap regulasi ini akan memberikan manfaat ganda. Tak hanya terhindar dari sanksi, melainkan juga membangun kepercayaan konsumen. Pada akhirnya, semua kembali ke kesadaran masing-masing pelaku bisnis digital.

Maka dari itu, segeralah penuhi kewajiban ini sebelum benar-benar terlambat. Ingat baik-baik, kedaulatan digital Indonesia dimulai dari kepatuhan kita semua!

Exit mobile version