Checkbind.com – Kabar mengejutkan mendadak membelalakkan mata publik Tanah Air. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap membongkar kejahatan luar biasa ini secara blak-blakan. Sindikat narkoba kelas berat merancang markas tersembunyi di Kabupaten Pidie, Aceh. Jaringan haram berskala internasional ini nekat mengoperasikan pabrik laboratorium gelap atau clandestine laboratory canggih. Mereka meracik narkotika jenis sabu secara mandiri. Bahkan, para pelaku mendongkrak gengsi dan nilai jual barang haram di pasar gelap. Mereka tanpa ragu menyematkan julukan mentereng ‘blue ice’ pada seluruh produk rakitan tersebut.
Selanjutnya, Kombes Zulkarnain menyampaikan bahwasanya sebutan populer ‘blue ice’ ini memiliki makna khusus. Istilah populer tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai slogan keren di dunia bawah tanah. Sindikat tersebut sengaja memanfaatkan nama unik ini untuk promosi barang haram. Produk sabu kristal racikan mereka memiliki kadar kemurnian yang sangat tinggi. Para koki memproduksi barang haram ini secara bersih tanpa campuran zat perusak biasa.
Sementara itu, penggunaan nama ‘blue ice’ mengusung kemiripan yang sangat kuat dengan cerita serial drama Hollywood. Film legendaris berjudul Breaking Bad menyajikan fenomena yang persis sama. Dalam serial fenomenal itu, karakter utama nekat meracik kristal haram berdaya rusak tinggi. Ia membuat produk terlarang dengan tingkat kemurnian paling maksimal. Kemudian, ia melempar barang tersebut ke pasaran luas dengan sebutan ikonik ‘blue meth’.
“Sebenarnya, penyebutan blue ice merupakan julukan khusus di internal jaringan mereka saja. Mereka ingin menegaskan bahwasanya tingkat kualitas barangnya cukup baik. Sabu racikan tersebut memiliki kualitas yang benar-benar murni. Jadi, istilah eksklusif ini hanya beredar di dalam lingkaran jaringan mereka,” tegas Kombes Zulkarnain. Beliau menyampaikan paparan resmi ini di hadapan para awak media saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026).
“Kemudian, kalau kita perhatikan kehidupan sehari-hari, merek teh kemasan memiliki sangat banyak variasi di toko. Ada merek A, merek B, atau merek C. Nah, kelompok ini memroduksi sabu cair dan kristal berkualitas super. Menurut klaim mereka, produk unggulan tersebut bernama merek blue ice,” lanjut perwira menengah kepolisian tersebut. Beliau memberikan analogi sederhana yang langsung menyita perhatian publik.
Lebih lanjut lagi, Zulkarnain menjelaskan rincian pembagian peran yang sangat terorganisir di laboratorium haram itu. Pihak kepolisian menemukan fakta mencengangkan di lokasi penggerbekan. Tim penyidik menciduk dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ dan XM. Keduanya memegang peran sentral sebagai koki utama sekaligus ahli kimia berpengalaman di lokasi pengolahan.
Selanjutnya, dua sosok ahli kimia misterius asal luar negeri ini memimpin seluruh proses pengolahan bahan. Mereka mencampur berbagai bahan kimia rumit secara mendalam. Kedua WNA ini mengubah sabu berbentuk cair menjadi kristal padat bermutu tinggi. Hasil olahan beracun tersebut siap dipasarkan dengan harga fantastis.
“Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial MY dan MZ bertugas sebagai asisten koki. Mereka setia membantu mengolah serta mengemas sabu kristal yang sudah selesai agar siap edar ke masyarakat,” tutur Zulkarnain dengan penuh ketegasan. “Di samping itu, tersangka berinisial RJ mengemban peran tak kalah penting. Ia memborong serta memenuhi seluruh kebutuhan logistik. Ia menyiapkan kelengkapan bahan baku hingga peralatan canggih untuk memproses sabu cair di laboratorium gelap tersebut.”
Di sisi lain, tim gabungan dari BNN, Polri, dan Bea Cukai akhirnya berhasil membongkar kejahatan bernilai fantastis ini. Petugas bertindak cepat menyergap sebuah bangunan rumah toko (ruko) tersembunyi. Bangunan yang dari luar tampak biasa saja ini menyimpan rahasia besar. Pelaku memfungsikan tempat tersebut sebagai pabrik laboratorium gelap alias clandestine laboratory raksasa demi memroduksi sabu di Kabupaten Pidie, Aceh.
Adapun aksi penggerebekan besar-besaran ini sukses memutus rantai peredaran racun dunia malam. Pasukan gabungan melaksanakan operasi penangkapan pada hari Rabu (22/10/2026) lalu. Petugas bergerak cepat setelah melewati proses penyelidikan mendalam.
Dalam operasi penggerebekan yang penuh ketegangan tersebut, para petugas menyita seperangkat alat produksi narkotika canggih. Petugas juga mengamankan barang bukti super fantastis berupa 1,2 ton sabu. Barang haram ini tersimpan rapi dalam bentuk cairan pekat maupun kristal siap edar.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian sudah menetapkan 10 orang anggota sindikat secara resmi sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka atas dugaan keterlibatan langsung dalam jaringan pembuatan narkoba raksasa ini.
Oleh karena itu, penyidik mengganjar para tersangka dengan ancaman jeratan hukum yang sangat berat. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik menyertakan Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akhirnya, berdasarkan penerapan pasal-pasal pidana yang sangat berat tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal. Hakim dapat menjatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, hukum mengancam mereka dengan penjara paling lama 20 tahun. Pelaku juga wajib membayar sanksi denda finansial kategori VI senilai Rp 2 miliar.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

