JAKARTA, Checkbind.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara. Pihaknya mendukung penuh kepolisian mengusut kasus influencer Muhammad Jannah atau Bigmo. Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya? Ia melibatkan anak-anak dalam siaran langsung YouTube-nya. Mereka diajak mempromosikan vape.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, langsung menyatakan sikap tegas. “Kami hormati dan dukung proses hukum yang berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026). Dukungan ini mengirim sinyal kuat. Negara tidak akan mentolerir eksploitasi anak di ruang digital.
Aji menjelaskan prinsip dasar perlindungan anak. Setiap anak wajib kita lindungi dari paparan dan promosi tembakau. Baik rokok konvensional maupun elektronik sama-sama berbahaya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan hal ini. Pasal 151 mengamanatkan pengamanan zat adiktif. Tujuannya melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja.
Pemerintah juga memperkuat aturan ini melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Pasal 435 sampai 449 mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan itu membatasi iklan, promosi, dan sponsor. Selain itu, aturan itu membatasi penjualan. Yang terpenting, aturan itu melindungi anak dari paparan produk berbahaya. “Ketentuan diperkuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 sampai dengan Pasal 449,” tutur Aji.
Kemenkes menyatakan keprihatinan mendalam. Konten promosi vape yang melibatkan anak-anak di bawah umur sangat memprihatinkan. “Kami prihatin atas konten di media sosial itu,” ucap Aji. Seorang youtuber membuat konten tersebut. Ia diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik. Ini menjadi peringatan keras bagi kreator konten lain. Jangan coba-coba meniru aksi serupa.
Kemenkes meluruskan anggapan keliru tentang vape. Banyak orang menganggap vape lebih aman dari rokok konvensional. Anggapan ini salah besar. Vape tetap mengandung nikotin. Zat ini bersifat adiktif dan berbahaya. “Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif,” terang Aji. Vape juga mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Zat-zat ini meningkatkan risiko penyakit kronis. Contohnya penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru.
Kemenkes menekankan pentingnya pencegahan. Mencegah anak menjadi perokok sangat krusial. Upaya ini menekan angka kesakitan dan kematian. Penyakit tidak menular di Indonesia terus meningkat. Rokok menjadi salah satu pemicu utamanya. “Karena itu, Kementerian Kesehatan terus memperkuat edukasi,” ujar Aji. Edukasi menyasar masyarakat luas. Fokus utamanya anak dan remaja.
BIGMO TERANCAM HUKUMAN BERAT! KEMENKES BONGKAR BAHAYA VAPE YANG DISEMBUNYIKAN
Kasus Bigmo menjadi momentum penting. Pemerintah menunjukkan ketegasannya. Mereka melindungi generasi muda dari jeratan industri tembakau. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban promosi menyesatkan. Vape bukan solusi. Vape justru ancaman baru bagi kesehatan bangsa.
Kemenkes berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengajak semua elemen masyarakat bersatu. Kita harus memerangi promosi rokok yang menyasar anak-anak.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini. Penyidik memeriksa saksi-saksi. Mereka mengumpulkan bukti-bukti digital yang kuat. Polisi menjerat Bigmo dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main. Bigmo juga terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan. Ini membuktikan keseriusan negara. Anak-anak Indonesia harus dilindungi.
Kemenkes mengimbau para orang tua. Waspadalah dan awasi tontonan anak di dunia maya. Jangan biarkan anak terpapar konten berbahaya. Pengawasan orang tua menjadi benteng terakhir. Keluarga dan lingkungan sekitar juga berperan penting. Dukungan mereka menciptakan generasi sehat. Generasi yang bebas dari tembakau.
Para kreator konten mendapat peringatan keras. Kemenkes mengingatkan tanggung jawab mereka. Jangan eksploitasi anak demi keuntungan sesaat. Junjung tinggi etika berkarya di ruang digital. Setiap konten berdampak luas pada masyarakat. Pengikut di bawah umur sangat rentan. Popularitas tidak boleh mengorbankan keselamatan anak.
Kemenkes mengajak masyarakat berperan aktif. Laporkan setiap konten promosi rokok atau vape. Khususnya yang melibatkan anak-anak. Laporan masyarakat membantu aparat penegak hukum. Kerja sama semua pihak menciptakan lingkungan digital aman. Anak-anak Indonesia pun terlindungi.
Kasus Bigmo memberi pelajaran berharga. Perlindungan anak tanggung jawab bersama. Tidak ada kompromi untuk masa depan generasi bangsa. Kemenkes berkomitmen bergerak maju. Mereka tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Upaya preventif juga terus digencarkan. Edukasi masif dan berkelanjutan menjadi kunci.
Kita semua berharap anak-anak Indonesia tumbuh sehat. Oleh karena itu, mereka harus cerdas dan bebas dari kecanduan tembakau. Maka dari itu, dukung penuh langkah Kemenkes dan aparat hukum. Selanjutnya, berantas segala bentuk promosi rokok yang mengancam generasi muda. Dengan demikian, kita bisa melindungi masa depan bangsa dari ancaman rokok dan vape. Jangan biarkan oknum merusak generasi emas, karena keuntungan materi sesaat tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Akhirnya, sudah saatnya kita bersatu padu. Sebab itu, kawal keselamatan anak-anak Indonesia bersama-sama demi masa depan yang lebih cerah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

