JAKARTA, checkbind.com – Kemenag Tingkatkan Pengawasan Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Khusus. Kementerian Agama (Kemenag) RI segera menggencarkan pengawasan menyusul tibanya jemaah haji khusus 2025 di Tanah Suci. Sebanyak 41 jemaah dari dua PIHK konsorsium telah mendarat di Bandara AMAA, Madinah, Selasa (13/5/2024).
baca juga: Hamas Segera Bebaskan Sandera, Donald Trump: “Terima Kasih!”
Kemenag Tingkatkan Pengawasan Menyambut. Berbeda dengan haji reguler yang sepenuhnya ditangani pemerintah, jemaah haji khusus memperoleh layanan dari PIHK. “Kami wajib pastikan semua fasilitas sesuai kontrak dan hak jemaah terjamin,” tegas Abdul Basir, Kepala Daker Bandara.

Meski PIHK yang menyelenggarakan layanan, PPIH Arab Saudi tetap melakukan pengawasan ketat. “Peran kami adalah memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelayanan,” ungkap Basir.
Pemerintah memantau seluruh proses, mulai dari penjemputan, transportasi, akomodasi, hingga layanan puncak haji. “Tim kami akan memeriksa kelayakan bus, hotel, dan fasilitas pendukung,” jelasnya.
Kuota haji khusus tahun ini mencapai 17.680 orang, memenuhi 8% kuota nasional sesuai aturan UU. Tidak seperti haji reguler, jadwal keberangkatan haji khusus lebih fleksibel.
“Ada yang berangkat lebih dulu, ada juga yang baru tiba jelang wukuf. Namun, pengawasan kami tetap maksimal dari awal hingga akhir,” tandas Basir.
Dengan pengawasan intensif ini, pemerintah optimis jemaah haji khusus mendapat pelayanan sesuai investasi spiritual mereka
Dengan demikian, pemerintah melalui Kemenag terus berkomitmen memastikan kualitas layanan haji khusus melalui pengawasan ketat. Tak hanya itu, tim PPIH Arab Saudi secara proaktif memantau setiap tahapan perjalanan ibadah, mulai dari kedatangan hingga kepulangan jemaah. Selain pengawasan fasilitas, mereka juga memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sesuai kontrak.
Di sisi lain, fleksibilitas jadwal haji khusus justru menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan. Namun demikian, Kemenag telah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi perbedaan waktu kedatangan ini. Bahkan, petugas akan terus bekerja maksimal meski jemaah tiba secara bertahap.
Alhasil, kolaborasi antara pemerintah dan PIHK diharapkan mampu menciptakan pengalaman berhaji yang nyaman dan bermakna. Melalui upaya sistematis ini, jemaah pun dapat fokus menjalankan ibadah tanpa khawatir terhadap kualitas layanan. Pada akhirnya, pengawasan ketat bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam memfasilitasi ibadah warganya.
Dengan kata lain, semua langkah ini membuktikan bahwa pemerintah serius melindungi hak jemaah haji khusus dari awal hingga akhir perjalanan spiritual mereka.