Checkbind.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah meminta guru untuk mengirimkan detail rekening pribadi dalam proses pencairan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mereka melontarkan peringatan keras ini sebagai respons langsung atas maraknya pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan institusi mereka.
Selanjutnya, akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud pada Senin, 25 Agustus 2025, memaparkan bahwa pesan berantai disertai tautan (link) telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp. Pesan-pesan ini secara licin mengklaim sebagai bagian dari proses pencairan bantuan dan meminta nomor rekening guru. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan, “Kami beritahukan bahwa informasi selain dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen adalah hoaks.”
Sebelumnya, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa seluruh proses pencairan dana bantuan untuk guru non-ASN akan menggunakan rekening yang secara khusus telah Kemendikdasmen buat. Mereka mempertegas mekanisme ini melalui unggahan di akun @kemendikdasmen pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan menyatakan, “Kami yang membuatkan rekening dan penerima yang mengaktivasi.” Dengan kata lain, guru sama sekali tidak perlu repot membuat rekening baru atau memberikan data rekening existing mereka kepada siapapun.
Lalu, bagaimana cara pemerintah menyalurkan bantuannya? Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyaluran insentif dan BSU akan mengacu sepenuhnya pada data guru yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 30 Juni 2024. Bagi guru yang namanya sudah terdaftar di database tersebut, mereka dapat langsung melanjutkan ke proses aktivasi rekening. Sebaliknya, bagi yang belum terdata, pemerintah mendorong untuk segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi agar dapat segera memasukkan data mereka ke dalam Dapodik.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memberikan batas waktu yang cukup longgar untuk proses aktivasi rekening, yaitu hingga tanggal 30 Januari 2026. Mereka secara khusus mengingatkan agar para guru memanfaatkan periode ini dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, dana bantuan yang tidak guru aktivasi tepat waktu akan kembali ke kas negara, dan guru pun bisa kehilangan haknya.
Nah, untuk melakukan aktivasi rekening, guru harus mempersiapkan beberapa dokumen kunci berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan SK Penerima Bantuan atau printout dari Info GTK
- Surat Keterangan aktif mengajar yang kepala sekolah tanda tangani
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dapat guru unduh dari laman Info GTK dan harus mereka tanda tangani dengan menggunakan materai Rp 10.000.
Lalu, bagaimana sih cara mengecek apakah kita termasuk penerima bantuan? Ikuti langkah-langkah simpal berikut ini:
- Pertama, akses laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Kedua, login ke dalam sistem menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah guru miliki.
- Ketiga, masukkan kode captcha yang muncul di layar sebagai bentuk verifikasi keamanan.
- Keempat, klik tombol ‘Login’ untuk masuk ke dalam akun pribadi Anda.
- Kelima, lakukan verifikasi data kepegawaian Anda. Setelah berhasil login, pastikan Anda mengecek dengan saksama semua data pribadi dan informasi kepegawaian yang sistem tampilkan. Apabila Anda menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaiki data langsung melalui sistem Dapodik.
- Keenam, periksa bagian status tunjangan dan notifikasi insentif untuk memastikan status penerimaan Anda.
- Ketujuh, jika Anda terdaftar sebagai penerima, segeralah lakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir tanggal 30 Januari 2026. Jangan sampai kelalaian kecil menyebabkan dana hangus dan kembali ke negara!
- Terakhir, gunakan fitur ‘Cetak’ yang disediakan untuk mencetak seluruh data yang telah ditampilkan. Dokumen ini dapat Anda gunakan untuk keperluan dokumentasi pribadi maupun administrasi lebih lanjut.
Pada intinya, pemerintah terus mengingatkan seluruh guru di Indonesia untuk selalu waspada dan skeptis terhadap segala bentuk komunikasi yang meminta data pribadi, terutama detail rekening bank. Mereka menegaskan bahwa semua informasi valid hanya akan mereka sampaikan melalui saluran dan laman resmi yang telah ditentukan. Dengan demikian, kami berharap tidak ada lagi guru yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah yang legit ini.

