Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok di Depok, Ada Dendanya!

Diposting pada

DEPOK, Checkbind.com – Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok di Depok, Ada Dendanya!. Pemerintah Kota Depok semakin serius menciptakan lingkungan sehat dengan mengendalikan konsumsi tembakau. Salah satu upaya nyatanya adalah memperkuat pengawasan di tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang wajib steril dari aktivitas merokok maupun promosi rokok. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Tidak hanya menetapkan kawasan bebas rokok, regulasi ini juga mempertegas larangan dan sanksi bagi yang melanggar.

7 Kawasan yang Wajib Bebas Rokok

Berikut tujuh lokasi yang masuk dalam KTR:

  1. Angkutan umum – Tidak boleh ada asap rokok di bus, angkot, atau moda transportasi lainnya.
  2. Tempat kerja – Kantor, pabrik, dan area kerja lain harus bebas rokok.
  3. Tempat bermain anak – Area bermain harus steril demi kesehatan anak-anak.
  4. Tempat umum – Hotel, restoran, toko, dan retail dilarang menjadi tempat merokok.
  5. Tempat ibadah – Masjid, gereja, dan rumah ibadah lain harus dijaga kebersihannya.
  6. Fasilitas kesehatan – Rumah sakit, klinik, dan apotek wajib bebas polusi rokok.
  7. Tempat pendidikan – Sekolah, kampus, dan tempat belajar tak boleh tercemar asap rokok.

Di ketujuh kawasan ini, pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk merokok, berjualan rokok, maupun memasang promosi produk tembakau.

Faika, Penanggung Jawab Program KTR Dinas Kesehatan Kota Depok, menegaskan sikap tegas pemerintah melalui laman resmi Pemkot Depok. “Kami benar-benar tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap aktivitas merokok, penjualan rokok, atau pemasangan iklan tembakau di wilayah KTR,” ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa aturan ini berlaku merata, baik untuk warga biasa maupun pelaku usaha di Depok.

Dalam penjelasannya, Faika menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. “Baik masyarakat umum maupun pengusaha harus memahami bahwa kawasan ini benar-benar bebas dari segala bentuk aktivitas terkait rokok,” jelasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berpotensi melanggar aturan KTR di Depok.

Menurut Faika, penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. “Kami ingin seluruh elemen masyarakat turut serta mewujudkan Depok yang bersih dari asap rokok,” pungkasnya. Pernyataan resmi ini sengaja disampaikan secara terbuka untuk memberikan efek jera sekaligus sosialisasi kepada seluruh warga Depok.

Selain itu, ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar. Tak hanya itu, Satgas KTR juga akan rutin melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

Dengan demikian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat bisa turut serta menjaga lingkungan bebas asap rokok. Bagaimanapun, kesehatan publik harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Barak Militer Gelombang 2

Agar aturan ini benar-benar efektif, Pemkot Depok membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR yang bekerja di dua level:

  • Tingkat Kota – Melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, pengelola usaha, rumah sakit, Puskesmas, media, hingga perhotelan dan ritel.
  • Tingkat Wilayah – Mencakup kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta stakeholder lokal.

Satgas akan rutin melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk sidak mendadak ke warung atau toko. Mereka juga berhak memberikan teguran hingga sanksi bagi pelanggar.

Aturan Tambahan Lewat Surat Edaran Wali Kota

Selain Perda, Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/259-HUK yang melarang:

  • Pajangan dan iklan rokok di minimarket, supermarket, swalayan, dan pusat perbelanjaan.
  • Promosi atau sponsor dari produk tembakau.
  • Anak di bawah 18 tahun membeli, menjual, atau mengonsumsi rokok.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Bagi perokok di KTR, penegakan hukum dimulai dari teguran lisan, sanksi administratif, hingga tindak pidana ringan (tipiring). Pasal 44 Perda mengancam pelanggar individu dengan hukuman kurungan maksimal 3 hari atau denda Rp 1 juta.

Sementara, pelaku usaha yang melanggar bisa kena hukuman lebih berat: kurungan 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Dengan aturan ketat ini, Pemkot Depok berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok dan mematuhi KTR. “Kami ingin warga Depok hidup lebih sehat tanpa terpapar asap rokok,” pungkas Faika.

Yuk, patuhi aturan dan dukung Depok bebas rokok!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *