Site icon Checkbind

Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia karena Bohong Saat Perpanjang Visa

KEDIRI, checkbind.com – Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur, tak main-main dalam menindak pelanggaran keimigrasian. Kali ini, mereka mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK karena ketahuan memberikan keterangan palsu saat mengurus perpanjangan visa.

Baca Juga: Bupati Luwu Kawal Ketat SPMB 2025

Kedatangan dengan Visa On Arrival
LMK masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 10 Mei 2025 menggunakan visa on arrival (VoA), yang seharusnya hanya berlaku 30 hari hingga 8 Juni 2025. Namun, alih-alih pulang sesuai ketentuan, dia malah mencoba memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kediri pada 4 Juni 2025. Di sinilah masalah mulai muncul.

Ketahuan Bohong Saat Wawancara
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa petugas curiga saat memeriksa dokumen dan melakukan wawancara singkat. “Dia mengaku tinggal di sebuah hotel di Jombang, tapi setelah kami cek, tidak ada data tamu atas namanya,” ujar Antonius dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).

Petugas pun tak tinggal diam. Mereka segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan LMK tinggal di rumah warga di Jombang pada 10 Juni 2025. Fakta ini jelas bertentangan dengan pernyataannya, sehingga Imigrasi langsung menahan LMK untuk proses lebih lanjut.

Dideportasi dan Masuk Daftar Hitam
Setelah menjalani proses pendetensian, Imigrasi Kediri akhirnya mendeportasi LMK ke Slovakia pada 21 Juni 2025. Imigrasi tak hanya mendeportasi LMK, tetapi juga memasukkannya dalam daftar Hitam berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 Huruf a dan f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Artinya, LMK tidak akan bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat
Antonius menegaskan bahwa kasus ini membuktikan komitmen Imigrasi dalam mengawasi WNA tidak hanya sekadar memeriksa dokumen, tapi juga melakukan verifikasi lapangan. “Kami tidak mau kecolongan. Jika ada indikasi ketidakjelasan, kami akan telusuri sampai tuntas,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar WNA selalu mematuhi aturan keimigrasian dan memberikan informasi yang benar saat mengurus izin tinggal. “Jangan coba-coba bermain dengan keterangan palsu karena konsekuensinya berat,” pesannya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Di sisi lain, Imigrasi Kediri mengajak masyarakat ikut serta mengawasi keberadaan WNA di sekitar mereka. Jika ada aktivitas mencurigakan atau pelanggaran, warga bisa melaporkannya ke pihak berwenang. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban imigrasi,” tambah Antonius.

Kasus LMK menjadi pelajaran bagi WNA lainnya. Imigrasi tidak hanya mengandalkan dokumen, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam. Bagi yang ingin tinggal di Indonesia, berikan data yang akurat dan patuhi semua aturan yang berlaku. Jika tidak, sanksi tegas seperti deportasi dan penangkalan siap menanti.

Dengan tindakan tegas ini, Imigrasi Kediri berharap bisa menekan pelanggaran keimigrasian sekaligus menciptakan kepatuhan di kalangan WNA. So, buat para WNA, jangan coba-coba ngeyel, ya!

Exit mobile version