Site icon Checkbind

Gara-Gara Jaket Silat, 9 Pesilat Keroyok Remaja di Blitar Hingga Babak Belur

BLITAR, Checkbind.com – Aksi brutal terjadi ketika sembilan anggota perguruan silat mengeroyok RIP, remaja asal Desa Sukosewu, Blitar. Yang mengejutkan, sebagian pelaku ternyata tetangga korban sendiri!

AKP Momon Suwito Pratomo dari Satreskrim Polres Blitar memaparkan kronologi kejadian. Kelompok pesilat ini melakukan pengeroyokan di tiga lokasi berbeda pada Senin dini hari (4/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. “Yang lebih parah, mereka masih memukuli korban lagi di depan rumahnya saat mengantarnya pulang,” tegas Momon dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025). Pengeroyokan ini membuat RIP mengalami luka serius di wajah dan dada, hingga keluarganya harus membawanya ke rumah sakit.

Tim polisi bergerak cepat menangkap kesembilan pelaku yang ternyata anggota perguruan silat pemilik logo di jaket RIP. Mereka mengamankan tiga pelaku dewasa: GAP (20), SBNH (19), dan J (22), serta enam remaja: RF (16), FAK (16), HJB (15), ABK (16), YWW (17), dan SAD (16).

Momon menjelaskan pemicu kasus ini sangat sepele. “Mereka marah karena RIP memakai jaket hoodie bergambar logo perguruan silat mereka, padahal dia bukan anggota,” ujar Momon.

Awalnya, RIP dan teman-temannya berkunjung ke Alun-Alun Kantor Pemkab Blitar malam Sabtu (2/8/2025). Saat boncengan dengan O yang merupakan anggota perguruan silat, RIP meminjak jaket karena kedinginan. Tanpa disangka, temannya RF merekam dan mengunggah foto RIP memakai jaket tersebut ke media sosial.

Melihat unggahan itu, para pelaku langsung murka. Malam Minggu (3/8/2025), dua tetangga RIP menjemputnya paksa dan membawanya ke rumah pelaku yang hanya berjarak 500 meter. Di sana, mereka menginterogasi RIP habis-habisan. Meski sudah menjelaskan hanya meminjam karena kedinginan, para pelaku tetap tak terima. Mereka malah membawa RIP ke persawahan dan memukulinya bergantian.

Setelah kondisi RIP memburuk, keluarganya melapor ke Polres Blitar. “Kami hanya butuh tiga jam untuk menangkap semua pelaku,” kata Momon bangga.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak. “Pelaku dewasa menghadapi hukuman maksimal 5,5 tahun penjara, sementara pelaku di bawah umur akan diproses sesuai hukum anak,” jelas Momon.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan bukan solusi, apalagi hanya karena masalah sepele seperti pemakaian jaket.

Exit mobile version