JAKARTA, Checkbind.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia finansial Tanah Air! Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka secara resmi menahan Founder sekaligus Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH. Penahanan ini terjadi setelah pemeriksaan intensif selama delapan jam. FH sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang kini menjadi sorotan publik.
Langkah tegas ini diambil pada Jumat (19/6/2026). Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik mengambil upaya paksa ini untuk kepentingan penyidikan yang lebih komprehensif. “Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka FH di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, demi kepentingan penyidikan,” jelas Ade dalam keterangan resminya pada Sabtu (20/6/2026).
Proses pemeriksaan berlangsung cukup melelahkan. FH menjalani interogasi selama delapan jam tanpa henti. Penyidik mulai memeriksa FH pada pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dalam sesi yang panjang tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kunci. Pertanyaan-pertanyaan ini menggali lebih dalam keterlibatan FH dalam kasus ini. “Di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ungkap Ade lebih lanjut.
Kasus ini ternyata melibatkan banyak pihak. Sebelum FH ditahan, Bareskrik Polri menetapkan empat tersangka lain lebih dahulu. Keempat tersangka tersebut adalah Taufiq Aljufri (TA), Mery Yuniarni (MY), Arie Rizal Lesmana (ARL), dan seorang berinisial AS. TA menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. MY menjabat sebagai mantan Direktur dan pemegang saham. ARL berposisi sebagai Komisaris dan pemegang saham. Sementara AS merupakan pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024. Semua tersangka ini kini terjerat dalam pusaran kasus yang mencoreng dunia investasi syariah di Indonesia.
Latar belakang FH membuat kasus ini semakin menarik. FH ternyata pernah menduduki jabatan-jabatan prestisius di lembaga keuangan negara. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017. Setelah itu, ia melanjutkan kariernya sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Bahkan, FH pernah dipercaya sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022. Sungguh mengejutkan bahwa sosok dengan rekam jejak secemerlang ini kini berhadapan dengan hukum.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan keterlibatan FH dalam perkara ini. FH berperan selaku Founder & Advisor pada PT DSI. “Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT DSI adalah tersangka FH selaku Founder & Advisor pada PT DSI,” tegasnya. Posisi strategis yang diemban FH membuat publik bertanya-tanya. Sejauh mana perannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini? Kasus ini tentunya merugikan banyak investor.
Penyidik Bareskrim Polri kini gencar menelusuri berbagai aset. Mereka berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian para korban. Tim penyidik tidak bekerja sendirian dalam upaya ini. Mereka menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Instansi tersebut antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korps Lintas (Korlantas) Polri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, pelacakan aset ini melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi strategis lainnya. Langkah ini memastikan tidak ada aset yang lolos dari penyitaan.
Bareskrim Polri menunjukkan keseriusannya dalam kasus ini. Mereka berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini khususnya terkait permohonan restitusi para korban PT DSI. Sinergi antar lembaga ini diharapkan memberikan keadilan maksimal bagi para pihak yang dirugikan.
Proses hukum terhadap tiga tersangka mencapai babak baru! Berkas perkara TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik melimpahkan berkas beserta barang bukti kepada JPU pada 9 Juni 2026 lalu. Ini menandakan proses persidangan terhadap ketiga tersangka segera bergulir di pengadilan.
Sementara itu, proses pemberkasan untuk tersangka AS, FH, dan korporasi PT DSI masih berlangsung. Penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung. Kerja sama yang erat ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum. Mereka tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Kasus investasi bodong PT DSI menjadi perhatian publik. Kasus ini melibatkan tokoh-tokoh berlatar belakang mumpuni di bidang keuangan. FH yang pernah menjadi petinggi OJK dan BEI menambah daftar figur penting terseret kasus ini. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini. Akankah penyidik mengungkap tersangka-tersangka baru?
Penahanan FH diharapkan memperlancar proses penyidikan. Para korban berharap segera mendapatkan keadilan atas kerugian mereka. Langkah tegas Bareskrim Polri patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen memberantas praktik investasi ilegal. Praktik semacam ini sangat meresahkan masyarakat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

