Checkbind.com – Pemerintah resmi mencabut status pembebasan bersyarat milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Otoritas mengambil keputusan tegas ini akibat kekacauan prosedur pemberian remisi. Sebelumnya, sosok yang terkenal lewat kasus investasi bodong Binomo dan TPPU ini sempat menghirup udara bebas.
Alhasil, petugas langsung membawa kembali influencer kondang tersebut ke balik jeruji besi. Pihak berwenang menempatkan Indra Kenz di Lapas Kelas I Tangerang. Di sana, ia harus menyelesaikan seluruh sisa hukuman penjara yang masih tersisa.
Selanjutnya, petugas Bapas Kelas II Bogor menyerahkan sang terpidana secara langsung pada Kamis (8/10/2026). Proses serah terima ini berlangsung tepat pukul 13.32 WIB. Tim sipir Lapas Kelas I Tangerang menyambut kedatangan Indra Kenz dengan prosedur pengawalan yang sangat ketat.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, membeberkan informasi penting ini kepada awak media pada Jumat (9/10/2026). Pihaknya mengaku telah menerima penyerahan satu orang klien Bapas Bogor atas nama Indra Kesuma. Penyerahan ini bertujuan agar sang mantan Crazy Rich merampungkan masa pidananya.
Bahkan, Beni menegaskan bahwa jajarannya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara luar biasa ketat. Petugas memeriksa identitas resmi Indra Kenz secara sangat teliti. Selain itu, tim medis juga menguji kondisi kesehatannya. Petugas pun menggelar asesmen khusus demi menentukan posisi penempatan tahanan.
Tak hanya itu, pihak lapas sengaja mengunci Indra Kenz di dalam sel khusus. Langkah drastis ini mendukung kelancaran audit serta pemeriksaan lanjutan. Pasalnya, tim pemeriksa tengah menyelidiki dugaan praktik maladministrasi saat pengusulan pembebasan bersyarat sang influencer.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi, kami menempatkan yang bersangkutan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” jelas Beni dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Beni menerangkan skema pendekatan keamanan yang kini berlaku untuk menangani terpidana kasus Binomo tersebut.
“Sementara ini kami menerapkan security approach karena proses pemeriksaan masih berjalan,” tutur Beni. Ia menambahkan bahwa hasil investigasi akan menentukan langkah treatment approach berikutnya bagi Indra Kenz.
Maka dari itu, tim gabungan mengawal ketat pergerakan Indra Kenz menuju Lapas Kelas I Tangerang. Tim ini terdiri atas petugas Bapas Bogor, Bapas Cibinong, dan Direktorat Watnal Ditjenpas. Mereka menjaga alur pemindahan agar tetap aman dan kondusif.
Sebab, berlakunya SK pencabutan pembebasan bersyarat membatalkan seluruh kebebasan Indra Kenz di luar tahanan. Negara mewajibkan sang selebgram menuntaskan seluruh sisa hukuman yang belum ia jalani sampai tuntas.
Berdasarkan catatan resmi pihak lapas, Indra Kenz masih mengantongi sisa hukuman yang cukup panjang. Pria asal Medan ini harus meringkuk di dalam penjara selama beberapa tahun ke depan.
“Hasil perhitungan kami menunjukkan sisa pidana yang wajib ia jalani yaitu tiga tahun dua bulan 14 hari,” tegas Beni secara rinci.
Sebenarnya, Ditjenpas Jabar sudah lebih dulu mencabut keputusan bebas bersyarat milik terpidana kasus Binomo ini. Pihak berwenang mengambil langkah drastis tersebut untuk membatalkan status bebas sang influencer.
Keputusan tegas ini muncul tepat sehari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tim sidak membongkar dugaan keberadaan fasilitas hunian super mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Keadaan ini mendadak membuat masyarakat luas merasa gempar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan informasi pemindahan ini. Petugas menjemput Indra Kenz pada Kamis (8/10/2026) pukul 11.30 WIB. Kemudian, tim langsung mengantarkannya ke Lapas Tangerang pada sore harinya.
“Indra Kenz sangat kooperatif saat menerima pencabutan SK PB milik dirinya,” kata Ishadi pada Kamis (8/10/2026). Petugas menariknya keluar dari Cibinong pukul 11.30 WIB. Lalu, ia tiba di Lapas Tangerang pukul 14.30 WIB.
Pasalnya, publik menduga Indra Kenz terlibat dalam pengadaan klaster kontainer mewah di dalam lapas. Kontainer modifikasi ini menyerupai rumah tinggal pribadi yang sangat nyaman. Kondisi mewah ini sangat berbanding terbalik dengan sel tahanan narapidana biasa.
Padahal, sosok Crazy Rich Medan ini telah menjalani hukuman selama empat tahun sejak 2022. Total vonis hakim untuk dirinya adalah 10 tahun penjara. Selama mendekam di sel, ia rutin mengikuti pembinaan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
Sebelum menghuni Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Kemudian, pihak berwenang memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada tahun 2024.
Terakhir, Indra Kenz sempat mengemban kewajiban melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali selama memegang status PB. Namun kini, keharusan melapor tersebut resmi gugur karena ia kembali mendekam di dalam sel tahanan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

