MALANG, Checkbind.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali mengamankan empat pendaki ilegal. Mereka nekat menaklukkan Gunung Semeru melalui jalur terlarang. Akibatnya, satu orang harus menderita cedera kaki parah. Tim gabungan pun bergerak cepat mengevakuasi pendaki tersebut dari tengah hutan.
Warga Kampung Anyar Menemukan Tiga Pendaki Ilegal
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan kronologi kejadian. Warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berhasil mengamankan tiga orang pada Senin (15/6/2026). Mereka menemukan ketiganya di kawasan Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan. Warga setempat segera melaporkan temuan ini kepada petugas keamanan.
Tim patroli langsung bergerak cepat menuju lokasi. Petugas menjemput dan mengamankan ketiga pendaki ilegal tersebut. Mereka kemudian membawa ketiganya ke pos keamanan terdekat. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap aktivitas ilegal mereka.
“Petugas kemudian menjemput dan mengamankan tiga pendaki tersebut untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Rudijanta, Rabu (17/6/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta menarik. Ketiga pendaki ilegal itu ternyata terdiri dari dua pemandu dan satu porter. Mereka diduga kuat terlibat dalam pendakian ilegal melalui Jalur Purbakala. Jalur ini berada di Desa Mulyosari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pemerintah sudah menutup jalur ini secara resmi. Namun oknum tidak bertanggung jawab masih sering menggunakannya.
Pencarian Dramatis Pendaki Cedera yang Tertinggal
Rudijanta melanjutkan ceritanya. Ketiga pendaki yang diamankan memberikan informasi penting. Ternyata masih ada satu pendaki lain yang tertinggal di jalur pendakian. Kondisinya sangat memprihatinkan. Pendaki tersebut mengalami cedera kaki dan tidak bisa turun sendiri.
Tim gabungan segera bersiaga mendengar kabar ini. Petugas BB TNBTS, komunitas Gimbal Alas, dan para relawan bergabung. Mereka melakukan operasi pencarian pada Selasa (16/6/2026) pukul 08.00 WIB. Medan yang terjal dan berbahaya tidak menyurutkan semangat mereka.
Pencarian berlangsung selama berjam-jam. Tim terus bergerak menyusuri jalur ilegal yang minim penerangan. Akhirnya pada pukul 17.00 WIB, mereka berhasil menemukan pendaki tersebut. Kondisinya cukup memprihatinkan. Tim medis segera melakukan pemeriksaan awal.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pendaki mengalami cedera pada kaki sehingga butuh penanganan. Tim mempertimbangkan kondisi korban, keterbatasan peralatan medis, serta kondisi medan. Akhirnya kami memutuskan melakukan evakuasi pada hari yang sama,” jelasnya.
Proses evakuasi berlangsung dramatis. Tim harus bergerak perlahan dan hati-hati. Kondisi medan yang berat membuat proses ini sangat melelahkan. Namun tim gabungan tidak menyerah. Mereka berhasil mengevakuasi korban dari kawasan hutan pada pukul 23.30 WIB.
Korban langsung mendapat penanganan lebih lanjut. Pada Rabu (17/6/2026) pukul 02.30 WIB dini hari, tim membawanya ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang. Dokter segera memberikan tindakan intensif untuk cedera kaki parah yang dideritanya.
Sebelumnya, Petugas Sudah Mengamankan 13 Pendaki Ilegal
Ternyata ini bukan kejadian pertama. Petugas sebelumnya sudah mengamankan 13 pendaki ilegal lainnya. Mereka tertangkap dalam operasi pengawasan dan penindakan. Operasi ini berlangsung di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang. Lokasi kedua di RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Para pendaki ilegal ini menggunakan jalur terlarang. Mereka memilih Jalur Ayek-Ayek di Lumajang. Ada juga yang menggunakan Jalur Purbakala di Malang.
Kedua jalur ini sudah ditutup oleh pihak pengelola. Alasannya jelas, jalur ini sangat berbahaya. Pendakian melalui jalur ini juga merusak ekosistem kawasan konservasi. Namun para pendaki nekat ini tetap memaksakan diri.
Petugas membawa ke-13 rombongan ke RPTN Wilayah Ranupani. Di sana mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mendalami seluruh rangkaian aktivitas ilegal mereka. Mereka juga mencari tahu siapa otak di balik operasi pendakian ilegal ini.
Pemeriksaan bertujuan mendalami dugaan pelanggaran. Petugas juga menentukan tindak lanjut sesuai peraturan. Proses hukum akan diserahkan ke Balai Gakkum Kementerian Kehutanan. Pelanggar akan mendapat sanksi tegas. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Imbauan Tegas untuk Masyarakat
Rudijanta mengimbau masyarakat dengan tegas. Patuhi semua peraturan yang berlaku. Jangan melakukan pendakian melalui jalur ilegal. Keselamatan jiwa jauh lebih berharga daripada sensasi sesaat. Kelestarian alam Gunung Semeru juga harus kita jaga bersama.
Masyarakat yang ingin mendaki Gunung Semeru bisa menggunakan jalur resmi. Jalur ini sudah terdaftar dan aman. Mereka juga wajib mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. Pihak pengelola taman nasional sudah menyiapkan semua aturan demi keselamatan bersama.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Pendakian ilegal hanya membawa risiko dan masalah. Satu cedera saja sudah cukup mengerikan. Belum lagi sanksi hukum yang menanti para pelanggar. Lebih baik mengikuti aturan yang sudah ada daripada menyesal di kemudian hari.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

