Checkbind.com – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang ketiga untuk mengadili mantan personel Ditbinmas Polda Kepri, Gio Penni Tambunan, pada Senin (25/8/2025). Jaksa dengan tegas mendakwa Gio karena menipu warga sipil. Modusnya keji, yaitu menjanjikan kelulusan anak korban sebagai anggota Polri. Pengadilan akhirnya berhasil mengungkap fakta mencengangkan. Uang hasil penipuan itu justru ia habiskan untuk judi online dan gaya hidup pribadinya.
Kekuasaan Palsu di Dunia Rekrutmen
Jaksa juga menekankan sebuah titik penting. Meski Gio pernah berdinas di Ditbinmas Polda Kepri, dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengurus proses rekrutmen. Alhasil, semua janjinya kepada korban hanyalah kebohongan belaka. Ia merancangnya hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Kesaksian Korban yang Membuka Mata
Sementara itu, Brijen Royjen Siburian, ayah korban, memberikan kesaksiannya. Awalnya, ia mengenal Gio di sebuah warung tuak. Mereka kemudian bertemu lagi. Saat itu, Gio mengenakan seragam polisi lengkap. Ia pun mengaku sebagai anggota yang sedang berdinas di Polda Kepri. Rasa percaya itulah yang akhirnya membuat Brijen menyerahkan uang tunai Rp 100 juta kepada Gio di SP Plaza Sagulung. Sebelumnya, Gio sudah lebih dulu menjerat kepercayaan keluarga itu. Ia menawarkan bimbingan belajar untuk anaknya.
Janji Palsu dan Pelatihan Pemanis
Terdakwa disebut-sebut meyakinkan korban dengan track record palsu. Gio mengaku sudah berhasil meluluskan banyak orang. Bahkan, untuk memantapkan kepercayaan korbannya, ia memberikan pelatihan kepada beberapa calon anggota. Keluarga korban pun semakin yakin. Mereka pun tidak ragu lagi untuk mengeluarkan sejumlah besar uang.
Runtutan Penyerahan Uang yang Terus Menerus
Korban terus menerus memberikan dana tambahan setelah tahap pertama. Ia menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening Gio. Rinciannya adalah Rp 50 juta pada 27 November 2023. Lalu, Rp 50 juta lagi pada 9 Februari 2024. Disusul Rp 15 juta pada 6 Maret 2024. Terakhir, Rp 5 juta pada 6 Mei 2024.
Permintaan Tambahan dan Total Kerugian
Korban juga mengeluarkan uang tunai tambahan sebesar Rp 110 juta. Biaya itu sudah termasuk bimbingan belajar sebesar Rp 10 juta. Namun, nafsu serakah Gio belum berakhir. Ia kembali meminta tambahan dana Rp 60 juta. Dalihnya, sistem seleksi Bintara Polri tahun 2024 mengalami perubahan. Total uang yang korban serahkan akhirnya mencapai Rp 280 juta.
Jalannya Persidangan dan Dakwaan
Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan. Agenda sidang nanti adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya cukup berat. Sementara itu, Gio membantah semua tuduhan. Ia menyangkal janjinya untuk meluluskan anak korban.
Sidang Ditutup, Masyarakat Diingatkan
Majelis hakim pun menutup sidang hari ini. Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lain pekan depan. Masyarakat diharap dapat belajar dari kasus ini. Jangan mudah percaya janji-janji indah tanpa memeriksa kewenangan seseorang.

