JAKARTA, chechkbind.com – Eks Pejabat Antam Nangis Minta Emas dan Rumah Sitaan Dikembalikan. Muhammad Abi Anwar, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2019-2020, menangis tersedu-sedu saat memohon kepada majelis hakim. Ia meminta hakim mengembalikan rumah dan 128 gram emas miliknya yang sebelumnya jaksa sita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi ini.

Dengan suara terbata-bata, Abi memohon keadilan sambil membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Dengan suara terisak, ia memohon, ‘Saya mohon sekali, kembalikan aset-aset saya! Jangan biarkan jaksa merampas rumah dan emas saya!
Baca Juga: Puluhan PKL Geruduk DPRD Semarang Bawa Poster “Bukan Koruptor”
Tak berhenti di situ, ia juga mendesak hakim membebaskan BPKB mobil dan sepeda motornya, plus semua barang bukti lain yang masuk daftar penyitaan. Namun, permohonannya tak sekadar soal harta. Abi bersikeras bahwa dirinya tak bersalah dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Klaim Tak Ada Kerugian Negara
Abi meyakini bahwa metode perhitungan kerugian negara oleh ahli BPKP tidak relevan dengan operasional UBPP LM. “Fakta di persidangan membuktikan, saya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara seperti dugaan jaksa,” tegasnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Abi hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp750 juta atau subsidi 6 bulan kurungan. Kasus ini bermula dari kegiatan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,3 triliun.
Selain Abi, lima mantan pejabat Antam lain juga terjerat kasus serupa. Mereka adalah:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008-2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam 2011-2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017-2019)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021-2022)
Kelima terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan yang sama: 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Di tengah persidangan, Abi terus bersikukuh bahwa tak ada kerugian negara yang terjadi. Ia berharap hakim mempertimbangkan pembelaannya dan membatalkan penyitaan aset-asetnya.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Apakah permohonan Abi dan rekan-rekannya dikabulkan, atau justru tuntutan jaksa yang akan dijalankan? Proses persidangan masih berlanjut, dan publik menanti keputusan akhir yang adil.
Sementara itu, tangis Abi di ruang sidang menjadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan, apakah air matanya tanda penyesalan atau sekadar upaya melunakkan hati hakim? Jawabannya akan terungkap dalam putusan nanti.