JAKARTA, Checkbind.com — Politisi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menolak keras aturan PPN pembalut wanita. Bahkan, Anggota Komisi VIII DPR RI ini langsung mencecar kebijakan fiskal pemerintah. Sebab, penarikan pajak ini bukan sekadar urusan administrasi perpajakan biasa.
Maka dari itu, Selly mendesak pemerintah melihat polemik ini secara lebih jernih. Pejabat wajib mempertimbangkan kerangka keadilan gender serta hak kesehatan reproduksi. Selain itu, negara harus menunaikan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan dasar seluruh perempuan.
“Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan,” kata Selly Gantina dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Oleh sebab itu, Selly menempatkan pembalut sebagai barang kebutuhan esensial yang sangat vital. Pemerintah tidak boleh memperlakukan produk ini seperti barang mewah. Sebab, pembebanan pajak justru makin memperberat kondisi keuangan kaum hawa.
Memang, Selly memaklumi argumen kementerian yang menerapkan PPN atas pembalut wanita. Pihak kementerian berpatokan pada sistem perpajakan umum yang berlaku nasional. Alhasil, pejabat memandang masalah ini murni dari sisi administrasi keuangan negara.
Namun demikian, pemerintah tidak boleh mengukur mutu kebijakan publik hanya dari keseragaman penerapan aturan semata.
Selain itu, negara wajib memperhitungkan dampak aturan perpajakan terhadap masyarakat luas. Pemerintah harus memikirkan warga yang menanggung kebutuhan biologis spesifik. Lagipula, setiap kelompok masyarakat memiliki latar belakang sosial-ekonomi yang amat berbeda.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya,” ujar Legislator Dapil Jabar VIII tersebut.
Oleh karena itu, Selly menegaskan agar seluruh instansi pemerintah memberi perhatian serius. Penanganan masalah pajak menstruasi ini membutuhkan langkah sinergis lintas sektor.
Selanjutnya, Selly mendorong Kementerian PPPA memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keuangan. Lembaga tersebut juga harus merangkul kementerian terkait secara aktif. Dengan demikian, tim pemerintah sanggup membawa perspektif keadilan perempuan ke dalam perumusan kebijakan nasional.
Bahkan, wakil rakyat ini menyodorkan tiga usulan konkret untuk mengeksekusi solusi polemik pajak tersebut.
Pertama, pemerintah harus meninjau ulang penarikan PPN atas produk menstruasi. Tim pembuat kebijakan perlu mengkaji opsi pembebasan PPN pembalut wanita. Selain itu, negara bisa memikul biaya PPN lewat skema bantuan fiskal, sesuai usulan Komnas Perempuan. Langkah kajian tersebut wajib memperhitungkan daya beli masyarakat miskin serta stabilitas anggaran negara.
Kedua, Selly mendesak pemerintah memasukkan perspektif keadilan gender dalam merancang seluruh aturan fiskal.
Ketiga, negara wajib menjamin ketersediaan produk menstruasi yang layak dan murah bagi masyarakat rentan.
Sebenarnya, Selly memaklumi kewajiban pemerintah dalam menghimpun penerimaan fiskal negara. Dana perpajakan tersebut amat berguna membiayai proyek pembangunan serta fasilitas publik.
Namun, pejabat tidak boleh menjadikan target penerimaan negara sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan.
Sebab, kebijakan fiskal negara harus membawa misi keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Tim pengambil keputusan wajib memihak warga yang mempunyai kebutuhan biologis spesifik.
“Jangan sampai kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi pada saat yang sama belum cukup sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan dalam kebijakan ekonomi. Perempuan tidak meminta keistimewaan,” ungkapnya.
Pada akhirnya, Selly menegaskan bahwa polemik pajak pembalut ini harus menjadi momentum evaluasi. Pemerintah wajib membenahi seluruh regulasi agar benar-benar melindungi dan memihak kesejahteraan kaum perempuan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

