SURABAYA, Checkbind.com — Pengadilan Negeri Surabaya mendadak riuh. Majelis hakim kini mengadili kasus penggelapan dana kantor yang menghebohkan. Seorang mantan kasir PT Gunawangsa Putra Perkasa, Fanny Firda Aryanti, resmi duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Fanny menilep dana perusahaan tempatnya bekerja. Ia nekat menguras kas kantor demi membeli deretan iPhone mahal hingga emas batangan. Akibatnya, perusahaan properti ini menanggung kerugian materiil fantastis sebesar Rp 456.049.881.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Suwarti membeberkan secara detail kejahatan finansial terdakwa. Fanny menyalahgunakan posisi kasirnya secara sistematis dan rapi. Aksi penyelewengan ini berlangsung selama empat tahun. Terdakwa melancarkan aksinya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2024. Lokasi kejahatan berada di kantor pusat perusahaan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 21, Surabaya.
“Terdakwa Fanny Firda Aryanti menguasai dana milik orang lain secara melawan hukum sejak 2020 sampai Agustus 2024,” tegas Jaksa Suwarti di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (1/10/2026). Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan status dana tersebut. Terdakwa memegang uang itu murni karena hubungan kerja resmi, bukan hasil kejahatan pihak luar.
Sebenarnya, Fanny mengawali kariernya di perusahaan ini sejak Januari 2019. Perusahaan memberinya gaji pokok bulanan sebesar Rp 4.000.000. Selain itu, manajemen memberi kepercayaan penuh kepadanya untuk mengurus administrasi keuangan. Tugas utamanya mencakup pencatatan pengeluaran operasional kantor. Ia juga mengeksekusi pembayaran tagihan supplier dan mengurus refund pembatalan unit apartemen pelanggan.
Namun, Fanny justru memanfaatkan wewenang besar ini secara culas. Ia secara cerdik merancang berbagai modus penggelapan uang secara berulang. Celah di bagian kasir membuat aksi jahatnya berjalan mulus tanpa terendus atasan.
Lebih lanjut, Jaksa membongkar aksi tilap pertama terdakwa pada Agustus 2020. Fanny mengambil uang tunai perusahaan sebesar Rp 36.057.464 secara sepihak. Bahkan, ia sengaja tidak menerbitkan slip setoran maupun bukti pembayaran yang sah.
“Selanjutnya, pada 8 April 2021 hingga 27 April 2024, Fanny memotong sebagian pembayaran tagihan empat supplier senilai Rp 66.576.466,” urai Jaksa. Di samping itu, pada 11 Oktober 2021, Fanny menyunat dana tagihan listrik kontraktor proyek PT Gunawangsa Gresik sebesar Rp 8.997.100.
Tidak hanya itu, aksi nekat Fanny makin menjadi-jadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Terdakwa sengaja menahan uang pengembalian (refund) milik sembilan pelanggan. Padahal, para pelanggan tersebut telah resmi membatalkan pembelian unit apartemen Gunawangsa Gresik Superblock. Akibatnya, para pembeli ini kehilangan hak uang mereka senilai total Rp 110.417.885.
Selain menilep dana refund, Fanny juga tidak menyetorkan sisa pertanggungjawaban kas bon kantor sebesar Rp 9.650.966. Parahnya lagi, ia mengembat dana anggaran perusahaan senilai Rp 124.350.000. Padahal, perusahaan menyiapkan dana tersebut khusus untuk program restrukturisasi utang di Bank BTN.
Bahkan, pada Juni 2024, Fanny melancarkan aksi yang lebih berani. Ia mencairkan dua lembar cek perusahaan senilai Rp 100.000.000. Cek itu seharusnya untuk pembayaran retensi alkon. Lalu, terdakwa mengalihkan seluruh uang hasil penyelewengan itu untuk memuaskan gaya hidup mewahnya.
“Bahwa setelah mendapatkan uang milik PT Gunawangsa Putra Perkasa, terdakwa Fanny langsung menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Jaksa mempertegas perbuatan culas tersebut.
Selanjutnya, Jaksa merinci daftar belanjaan mewah terdakwa menggunakan dana tilapan tersebut. Fanny memborong tiga batang emas Antam 5 gram seharga Rp 20.280.000. Ia juga membeli gelang emas seharga Rp 3.500.000. Kemudian, ia memboyong ponsel iPhone 15 Pro silver senilai Rp 20.000.000 dan iPhone 15 Pro Max seharga Rp 22.000.000. Bahkan, ia membayar cicilan mobil Suzuki XL7 sebanyak enam kali senilai total Rp 24.000.000.
Namun demikian, kedok kejahatan Fanny akhirnya terbongkar pada 7 Agustus 2024. Hal ini bermula saat sejumlah pelanggan mendatangi kantor. Mereka menyuarakan protes keras karena uang pengembalian unit apartemen tidak kunjung masuk ke rekening.
“Atas temuan mencurigakan tersebut, Direktur PT Gunawangsa Putra Perkasa, Triandy Gunawan, langsung mengambil tindakan tegas,” ulas Jaksa. Triandy memerintahkan tim keuangan, Monica Astrid Handono dan Mala Trisnawati, untuk mengaudit seluruh transaksi sejak Fanny bekerja.
Hasil pemeriksaan audit internal mengonfirmasi selisih kas yang sangat fantastis. Tim menemukan total dana hilang mencapai Rp 456.049.881. Fanny telah menghabiskan seluruh dana tersebut. Akibatnya, PT Gunawangsa Putra Perkasa menderita kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar.
Atas perbuatan melawan hukum ini, Jaksa menjerat Fanny Firda Aryanti dengan pasal pidana berlapis. Terdakwa menghadapi ancaman hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Jaksa juga menerapkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

