BANYUMAS, Checkbind.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nggak main-main. Mereka langsung gebrak meja dan memanggil direksi Bank Mandiri Taspen atau yang kita kenal Bank Mantap. Penyebabnya? Mantan pegawai mereka diduga melakukan penipuan investasi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Parahnya lagi, kerugian korban tembus hingga Rp13,3 miliar! Gila banget, kan?
Langkah tegas ini langsung diambil OJK begitu mendengar teriakan warga. Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban ramai-ramai melapor. Mereka semua tertipu oleh program investasi bodong yang melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto. Wah, kepercayaan langsung buyar begitu dengar kabar ini.
OJK Nggak Tinggal Diam: Mereka Minta Bank Mantap Bongkar Semuanya
Agus Firmansyah, selaku Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya perlu memanggil direksi. OJK ingin menggali penjelasan lebih rinci tentang kasus yang lagi viral ini. “Apalagi, banyak korban yang kami duga nekat memakai dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap sendiri untuk ikut investasi bodong itu,” ungkap Agus dalam rilis resmi yang kami terima, Kamis (4/6/2026). Nah, ini yang bikin makin runyam!
OJK kemudian mengeluarkan instruksi panas kepada manajemen Bank Mantap. Pertama, mereka menyuruh Bank Mantap melakukan penelusuran internal secara menyeluruh. OJK menargetkan Bank Mantap menghitung berapa banyak nasabah yang terdampak dan berapa total kerugian sebenarnya. Kedua, OJK meminta Bank Mantap segera memberi pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban. Jangan sampai mereka tambah frustrasi sendiri.
Saat ini, tim OJK juga masih sibuk menelusuri kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. Mereka nggak mau ada lagi korban berjatuhan tanpa diketahui. Makanya, OJK terus menggencarkan verifikasi informasi demi memastikan cakupan kasus sebenarnya.
Buruan Lapor! OJK Siapkan Posko Pengaduan Khusus
Buat kalian yang merasa jadi korban, jangan diam aja! OJK sekarang membuka pintu selebar-lebarnya. Kalian bisa langsung menyampaikan pengaduan ke Kantor OJK Purwokerto atau menggunakan saluran layanan konsumen yang sudah disediakan. Nggak perlu takut, petugas akan memproses semuanya dengan cepat dan aman.
Bahkan, demi mempercepat penanganan, OJK berencana mendirikan Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Wah, ini kabar baik banget! Di posko itu, para korban bisa langsung curhat, melapor, sekaligus mendapatkan pendampingan langsung dari petugas. Nggak perlu bingung lagi mau mulai dari mana.
OJK juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. OJK mengambil langkah ini demi mendorong proses penindakan terhadap pelaku. Dengan kerja sama ini, semua pihak berharap polisi segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan hukuman maksimal. Jangan sampai dia kabur atau malah menciptakan korban baru.
Peringatan Keras OJK: Jangan Gampang Tergiur!
Agus Firmansyah kemudian mengingatkan masyarakat dengan nada yang sangat serius. “Tolong lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan cuan besar dalam waktu singkat,” pintanya. Dia kemudian menjabarkan dua prinsip penting yang wajib kita pegang: legal dan logis.
Pertama, soal legal. Masyarakat harus memastikan perusahaan atau entitas penawar investasi itu memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait. Jangan sampai kalian berinvestasi di tempat abal-abal.
Kedua, soal logis. Setiap orang harus jeli mengevaluasi tingkat imbal hasil yang ditawarkan. “Waspadai jika ada penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) dengan nominal sangat tinggi, waktu singkat, tapi klaimnya tanpa risiko,” tegas Agus. Mana ada investasi yang untung gila-gilaan tanpa risiko? Kalau kedengarannya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, pasti itu bohong!
Buat yang masih bingung atau mau konsultasi, OJK menyediakan berbagai layanan. Kalian bisa menghubungi Kontak 157, mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157, menggunakan aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, atau langsung mendatangi kantor OJK terdekat. Jangan ragu untuk bertanya, karena uang kalian dipertaruhkan.
Update Terbaru: Korban Melonjak Jadi 61 Orang, Kerugian Ratusan Juta!
Hingga Kamis (4/6/2026), sebanyak 61 orang telah melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Wah, angka ini terus bertambah setiap harinya! Mereka semua mengaku menjadi korban tipuan mantan pegawai bank pelat merah tersebut. Mirisnya, satu orang korban kehilangan uang hingga Rp800 juta. Bayangkan, uang segede itu lenyap dalam sekejap!
Djoko Susanto, selaku kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa jumlah pelapor terus bertambah dalam beberapa hari terakhir. “Masih banyak yang datang konsultasi setiap hari. Kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah,” ujar Djoko dengan nada prihatin, Kamis. Dia berharap pihak bank dan OJK segera bertindak tegas.
Jadi, buat kalian yang tinggal di Banyumas atau sekitarnya, hati-hati ya! Jangan sampai tergiur investasi instan yang mengatasnamakan bank. Selalu cek, ricek, dan konsultasi sebelum mengeluarkan uang sepeser pun. Pada akhirnya, melindungi diri dan keluarga dari jeratan penipuan menjadi prioritas utama. OJK sudah bergerak, sekarang giliran kita sebagai masyarakat cerdas memilih investasi!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

