Site icon Checkbind

Bupati Gowa Tersangka Korupsi, Pemprov Sulsel Jamin Pelayanan Masyarakat Tetap Normal

MAKASSAR, Checkbind.com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Menanggapi isu panas yang menghebohkan masyarakat ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, langsung pasang badan. Beliau memberikan kepastian resmi mengenai nasib jalannya pemerintahan daerah tersebut. Gubernur menjamin seluruh roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan normal tanpa gangguan sama sekali.

Selanjutnya, Andi Sudirman menegaskan sikap tegas dari pemerintah provinsi. Beliau menyatakan bahwa proses penanganan kasus hukum sepenuhnya merupakan wewenang mutlak aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, Pemprov Sulsel hanya berfokus mengawal kualitas pelayanan publik harian. Jajaran Pemprov Sulsel terus menjaga agar seluruh roda administrasi di Pemkab Gowa tidak mengalami hambatan sedikit pun.

“Pihak Kapolda Sulsel sudah menyampaikan laporan resmi terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi, Wakil Bupati akan langsung melangkah mengisi kekosongan kepemimpinan daerah. Langkah ini bertujuan menjalankan roda pemerintahan hingga ada penetapan Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini sangat krusial karena pemerintahan memang wajib terus berjalan melayani warga,” ujar Andi Sudirman kepada awak media di Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Kemudian, Gubernur Sulsel melayangkan imbauan khusus kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau meminta segenap aparatur di jajaran Pemkab Gowa agar tetap tenang. Seluruh pegawai harus tetap fokus bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat luas.

“Maka dari itu, kami sangat berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja. Semua jajaran pegawai wajib memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,” tuturnya menambahkan imbauan tersebut.

Mekanisme Hukum dan Status Tersangka Belum Otomatis Menghentikan Jabatan Bupati!

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, memberikan penjelasan ketatanegaraan yang sangat rinci. Beliau menerangkan mekanisme hukum yang berlaku saat seorang kepala daerah menghadapi dugaan kasus korupsi.

Berdasarkan acuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status tersangka ternyata tidak serta-merta menggulingkan pimpinan daerah. Penetapan status hukum tersebut tidak otomatis memberhentikan seorang kepala daerah dari jabatannya secara sementara.

“Secara aturan hukum, Bupati yang menyandang status tersangka korupsi tidak otomatis menjalani pemberhentian sementara dari jabatan. Ada tahapan hukum penting yang harus membedakan posisi antara seorang tersangka, terdakwa, dan terpidana,” cetus Jufri membedah aturan tersebut.

Lebih jauh, Jufri mengungkapkan serangkaian tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum proses pemberhentian. Pertama-tama, status tersangka saja belum bisa mencabut jabatan pimpinan secara sementara. Ketentuan utama mengatur hal ini dalam Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, dia menyebut bahwa pemberhentian sementara baru berlaku saat kepala daerah resmi menjadi terdakwa. Aturan ini mencakup perkara tindak pidana korupsi. Pasal 83 ayat (2) mengaitkan secara langsung pemberhentian sementara dengan pendaftaran register perkara di pengadilan.

“Jadi singkatnya, status tersangka belum otomatis membuat pejabat berhenti sementara dari posisi pimpinan. Pejabat harus menjadi terdakwa dan pengadilan mendaftarkan perkara tersebut terlebih dahulu,” ulasnya memperjelas prosedur.

Di samping itu, surat keputusan pemberhentian sementara untuk jabatan bupati atau wali kota merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihak lembaga DPRD sama sekali tidak memiliki otoritas menerbitkan surat keputusan tersebut.

“Oleh karena itu, khusus pimpinan Bupati atau Walikota, Mendagri yang mengeksekusi pemberhentian sementara, bukan lembaga DPRD,” tegas Jufri menepis simpang siur.

Sebab, menurut Jufri, ketika pimpinan daerah menjalani penahanan atau pemberhentian sementara, Pasal 86 ayat (1) langsung memberikan instruksi tegas. Aturan tersebut memerintahkan wakil kepala daerah untuk menjalankan seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah. Namun, secara kedudukan hukum, status pejabat tetap sebagai Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas pimpinan, bukannya berganti jabatan baru.

“Secara substansi harian, Wakil Bupati memang melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Bupati. Tetapi secara hukum, hal ini tidak mengubah status Wakil Bupati menjadi Bupati definitif atau otomatis menjadi Plt Bupati,” kata Jufri menegaskan aturan.

Mengenai hal ini, dia menyatakan bahwa UU No. 9 Tahun 2015 melarang keras kepala daerah yang berada dalam tahanan untuk mengeksekusi kewenangannya. Akibatnya, sosok Wakil Bupati harus segera melangkah mengambil alih kendali roda pemerintahan daerah.

“Aturan ini memang sedikit berbeda. UU 9/2015 melarang tegas kepala daerah yang mendekam di tahanan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam keadaan darurat tersebut, Wakil Kepala Daerah langsung melangkah menjalankan seluruh tugas pimpinan,” ungkapnya menjelaskan detail.

Bahkan, Jufri menambahkan skenario darurat jika Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan menghadapi pemberhentian sementara. Dalam situasi langka ini, Mendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati. Penunjukan ini berjalan berdasarkan usulan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah daerah.

“Akhirnya, Menteri menetapkan Penjabat Bupati atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Pejabat ini akan memimpin daerah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jufri mengakhiri keterangannya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version