Site icon Checkbind

Belum Ada Izin AMDAL, Proyek Pusat Data AI 640 MW di Jatiluhur Akhirnya Disetop

Checkbind.com – Jatiluhur tidak cuma punya bendungan raksasa yang menawan. Selain itu, kawasan ini mendadak menjadi pusat perhatian publik. BDx Data Centers sedang membangun proyek pusat data AI Campus 2/CGK4 di wilayah tersebut.

Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan proyek ini secara mendadak. Beliau mengambil tindakan tegas ini pada Senin (28/9/2026). Akibatnya, proyek bernilai fantastis tersebut harus terhenti seketika.

Langkah drastis pemerintah ini langsung memicu kegemparan publik. Pasalnya, megaproyek berkapasitas 640 megawatt (MW) ini membawa risiko lingkungan yang sangat besar. Proyek tersebut bahkan mempertaruhkan pasokan air bersih, ketahanan energi, hingga perut jutaan warga.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis data resmi terkait proyek raksasa ini. Pengembang memilih lokasi bangunan yang hanya berjarak 5 kilometer dari Bendungan Jatiluhur. Mereka menguasai lahan seluas 8.000 meter persegi dengan target kapasitas daya 640 MW.

Pengembang sebenarnya sudah menggarap proyek ini sejak September 2026. Namun, pemerintah daerah terpaksa menghentikan seluruh aktivitas konstruksi. Pengembang ternyata belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lantas, seberapa besar risiko lingkungan jika proyek AI ini berdiri tanpa dokumen AMDAL?

Pakar Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prabang Setyono, memberikan analisis tajam. Menurut beliau, kasus ini bukan sekadar masalah pelanggaran izin administrasi. Kasus ini menyangkut cara para ahli menilai daya dukung ekosistem sebelum mesin proyek beroperasi.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PEPSILI dan Ketua Umum IALHI ini memberikan peringatan keras. Pembangunan pusat data tanpa AMDAL membawa dampak ekologis yang sangat dahsyat. Pasalnya, masyarakat tidak memiliki kepastian ilmiah apakah lingkungan sanggup menanggung beban proyek tersebut.

“Pusat data AI bukan sekadar bangunan gedung biasa yang berdiri diam,” tegas Prabang pada Kamis (1/9/2026).

Sebab, infrastruktur digital ini menyedot pasokan listrik dalam jumlah raksasa. Mesin pendingin fasilitas ini juga harus beroperasi 24 jam penuh tanpa henti. Selain itu, operasi harian menyemburkan panas ekstrem, kebisingan pekak, limbah elektronik, dan emisi generator.

Bahkan, para ahli lingkungan menyoroti masalah konsumsi air Jatiluhur secara amat tajam.

Kebutuhan air proyek ini mencapai 384 liter per detik pada tahap pengembangan tertentu. Angka fantastis ini setara dengan konsumsi 33.000 meter kubik air saban hari. Pada tahap awal saja, fasilitas ini sudah mengambil 6.000 meter kubik air harian.

“Konsumsi 33.000 meter kubik per hari berarti menyedot 12,05 juta meter kubik air setahun,” jelas Prabang. Oleh karena itu, tim independen wajib menguji ulang angka raksasa ini dalam dokumen resmi AMDAL.

Selain itu, Prabang membongkar adanya ketidakcocokan data konsumsi air yang beredar liar di masyarakat.

Laporan tertentu menyebut angka konsumsi air mencapai 356 juta meter kubik per tahun. Angka tersebut jelas tidak masuk akal secara matematis. Perkalian sederhana 33.000 meter kubik dengan 365 hari hanya menghasilkan 12,05 juta meter kubik.

Oleh sebab itu, publik tidak cuma melihat total volume air yang mengalir. Hal paling krusial adalah apakah pasokan air Jatiluhur sanggup menopang kebutuhan ini saat kemarau ekstrem menerjang.

Padahal, Waduk H. Djuanda Jatiluhur memegang fungsi vital bagi jutaan masyarakat. Perum Jasa Tirta II mengelola waduk ini untuk irigasi sawah, air baku warga, industri, pembangkit listrik, dan penanggulangan banjir.

“Tanpa AMDAL lengkap, kita tidak punya dasar ilmiah untuk menilai kemampuan lingkungan Jatiluhur,” tegas Prabang.

Lalu, mengapa pengembang tidak boleh menyusulkan dokumen AMDAL sambil tetap menjalankan proyek?

Sebab, AMDAL bukan sekadar dokumen formalitas untuk melengkapi berkas perizinan. Instrumen ini merupakan alat utama penentu kelayakan lingkungan sebuah proyek raksasa.

Acuan hukum seperti UU 32/2009, PP 22/2021, serta Permen LHK 4/2021 mewajibkan kajian AMDAL sejak awal. Dokumen ini harus menjawab potensi risiko, kelompok warga terdampak, serta langkah mitigasi bencana lingkungan.

Mengingat skala proyek yang sangat raksasa, Prabang menyarankan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA). Kajian komprehensif ini harus mengulas tahap konstruksi, masa operasi, penggunaan air, pengolahan limbah B3, hingga tahap dekomisioning.

“Studi LCA membuktikan bahwa konsumsi listrik pusat data menjadi beban lingkungan paling dominan,” tambah Prabang. Oleh sebab itu, pengembang wajib menjadikan AMDAL sebagai alat desain awal proyek.

Secara terperinci, Pakar Lingkungan ini memetakan delapan ancaman lingkungan yang mengintai kawasan Jatiluhur:

Di antara kedelapan bahaya tersebut, Prabang menetapkan isu air sebagai bendera merah utama. Tim ahli wajib menguji neraca air saat menghadapi musim kemarau ekstrem dan fenomena El Niño.

Sementara di sektor energi, IEA mencatat pusat data dunia menyedot 415 TWh listrik pada 2024. Angka ini menyerap 1,5 persen konsumsi listrik global dan terus melonjak cepat. Oleh karena itu, dokumen AMDAL wajib mengukur Power Usage Effectiveness (PUE) serta jejak karbon proyek secara akurat.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version