Site icon Checkbind

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas oleh WN Tiongkok ke Hongkong

BADUNG, Checkbind.com – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan. Seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZG mencoba membawa emas itu ke luar negeri. Ia hendak terbang ke Hongkong pada Minggu (6/9/2026). Aksi nekat ini langsung memicu ketegangan di area keberangkatan.

Saat itu, petugas bea cukai menangkap ZG tepat sebelum ia naik pesawat. Petugas menemukan barang mencurigakan di tubuhnya. Mereka langsung mengamankan ZG dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Penangkapan ini mengejutkan penumpang lain.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat ZG dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menghadang ZG. Selain itu, ia juga menghadapi denda paling banyak Rp 5 miliar. Aturan ini jelas memberi efek jera.

Selain menghadapi 10 tahun penjara, ZG juga menghadapi pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Hukum Indonesia memang tidak main-main. Setiap pelanggar kepabeanan pasti berhadapan dengan sanksi berat.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan, emas yang petugas sita dari ZG seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 26 miliar. Wawan menjelaskan bahwa ZG menyembunyikan barang itu dengan modus body strapping. Pelaku melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Ia menyampaikan keterangan itu pada Rabu (9/9/2026).

ZG melekatkan emas itu ke tubuhnya dengan 10 bungkusan berwarna cokelat. Setelah petugas memeriksa, bungkusan tersebut berisi 14 keping padatan logam mulia berwarna kuning. Petugas pun semakin curiga. Mereka lalu membawa barang itu untuk pengujian lebih lanjut.

Bea Cukai kemudian menguji barang tersebut melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026, barang itu merupakan emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen. Hasil ini membuktikan emas tersebut berkualitas tinggi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi setiap barang yang meninggalkan Indonesia untuk mencegah penyelundupan. “Kami tidak akan lengah. Setiap upaya penyelundupan pasti kami tindak tegas,” tegasnya. Sementara itu, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas.

“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan,” kata Wawan. Jelas sekali, sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam memberantas penyelundupan. Kami juga berharap masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi mencurigakan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berniat mencoba peruntungan dengan cara ilegal. Penyelundupan merugikan negara dan merusak citra bangsa di mata internasional. Dengan penangkapan ZG, petugas setidaknya menggagalkan satu upaya penyelundupan. Namun, bukan tidak mungkin masih ada pihak lain yang mencoba cara serupa. Oleh karena itu, kewaspadaan harus terus meningkat.

Pemerintah berharap hukuman berat yang menanti ZG memberikan efek jera. Tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi calon pelaku lain. Proses hukum akan terus berjalan, dan ZG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Masyarakat pun menantikan perkembangan kasus ini, apakah akan ada pihak lain yang ikut serta atau tidak.

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan aturan yang semakin jelas, penyelundupan emas ke luar negeri seharusnya menjadi semakin sulit. Namun, tantangan ke depan masih besar. Petugas bea cukai harus terus berinovasi dan meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya ini dengan tidak tergoda melakukan tindakan ilegal.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi cerminan bahwa kejahatan tidak pernah membawa hasil yang baik. ZG kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Sementara itu, emas senilai Rp 26 miliar itu kini menjadi barang bukti yang akan menyegel nasibnya. Semoga kejadian ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam me

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version