Site icon Checkbind

Aksi Sadis Perampok di Asahan: Ikat Korban hingga Tewas

MEDAN, checkbind.com – Setelah hampir tiga minggu buron, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Darman (58), pria yang tewas dirampok di rumahnya sendiri di Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Polres Asahan akhirnya menangkap kedua pelaku, Andika Dustari (30) dan Sapriadi (26), setelah mengembangkan kasus secara intensif.

Awal Penemuan Korban

Kasus ini terungkap ketika seorang tetangga korban, Ngadikin, hendak mengajak Darman bekerja di kebun pada Jumat (30/5/2025) pagi. Saat sampai di rumah Darman, Ngadikin berulang kali memanggil, tapi tak ada jawaban. Merasa curiga, ia memutuskan masuk lewat pintu belakang. Ngadikin terkejut menemukan Darman tak bernyawa, melihat kaki dan tangan korban terikat erat, sementara mulutnya tertutup kain yang membekapnya.

Baca Juga: Mobil Pikap Terguling Akibat Pecah Ban di Tol Japek

Polisi segera bergerak cepat. Tim forensik melakukan olah TKP, sementara penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada dua tersangka—Andika dan Sapriadi.

Penangkapan Pelaku

Pada Sabtu (7/6/2025), tim penyidik berhasil mengamankan Andika di loket bus Desa Simpang Empat, Asahan. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku langsung mengaku telah terlibat dalam pembunuhan bersama rekannya, Sapriadi.

Tak berhenti di situ, polisi terus memburu Sapriadi yang kabur ke Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Setelah melalui penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkapnya pada Senin (23/6/2025).

Modus Kejam Dua Perampok

Dari pengakuan keduanya, aksi ini direncanakan dengan matang. Mereka masuk lewat pintu belakang rumah Darman. Begitu melihat korban, Sapriadi langsung membekap mulutnya menggunakan kain, sementara Andika mengikat kaki Darman dengan celana training. Tak cukup sampai di situ, tangan korban juga diikat memakai potongan karet ban.

Yang membuat aksi ini semakin kejam, Sapriadi terus menekan tubuh Darman sambil menutup mulutnya dengan kemeja biru hingga korban tak lagi bergerak. Setelah yakin korban tewas, kedua pelaku mengambil uang Rp6 juta yang ada di rumah.

Penggunaan Uang Hasil Kejahatan

Uang hasil rampokan mereka bagi dua. Mereka menggunakan sebagian uang untuk memenuhi kebutuhan rumah, membeli vape liquid, dan membeli narkoba. Sisa uangnya mereka pakai untuk melarikan diri dari kejaran polisi.

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan dengan tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 365 ayat (3) juncto Pasal 365 ayat (2) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menegaskan bahwa polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Exit mobile version