Checkbind.com – Suasana malam di kawasan Alun-Alun Pati mendadak pecah pada Rabu malam. Bahkan, warga memancarkan cahaya indah melalui dentuman kembang api di langit kelam. Selain itu, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sengaja memotong tumpeng berukuran besar. Malahan, mereka juga memanjatkan doa bersama dengan khusyuk di pusat kota. Aksi ini bertujuan merayakan hukuman 8,5 tahun penjara bagi Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Kemudian, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok langsung menyampaikan tanggapannya kepada media. Sebab, ia menyebut momen bersejarah ini sebagai kemenangan manis bagi seluruh rakyat Pati.
Selanjutnya, Botok menceritakan alasan utama di balik selebrasi besar tersebut pada Kamis pagi. Menurutnya, warga sengaja merancang aksi doa bersama dan pesta kembang api ini. Langkah tersebut menjadi simbol nyata perlawanan rakyat Pati yang memendam kekecewaan mendalam. Tak hanya itu, warga menunjukkan ketegasan mereka untuk menumbangkan penguasa zalim. Padahal, mantan bupati tersebut kerap bertindak sangat arogan kepada rakyat kecil di daerah.
Meskipun demikian, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap menunjukkan sikap yang sangat dewasa. Pihaknya menyatakan rasa hormat setinggi-tingginya terhadap proses hukum yang berlaku. Saat ini, proses peradilan tersebut telah selesai di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Di samping itu, para aktivis memberikan suntikan moral kepada para penegak hukum. Mereka meminta jaksa dan hakim agar terus mengawal keadilan di Indonesia. Pasalnya, warga mendambakan daerah yang bersih dari cengkeraman praktik korupsi. Selain itu, rakyat ingin menghentikan aksi pungutan liar yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, Botok menyimpan harapan besar kepada sosok Bupati Pati yang baru. Ia yakin pemimpin baru sanggup membawa perubahan positif bagi seluruh warga.
Lantas, Botok mempertegas pandangan aliansinya secara langsung saat memberikan keterangan lanjutan. Pihaknya menghormati penuh peradilan hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Selanjutnya, mereka memberikan dukungan penuh kepada jaksa dan hakim lembaga tersebut. Aparat harus tegak lurus memberantas korupsi dan pungli di tanah air. Akhirnya, ia berharap bupati baru bisa memberi kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Pemimpin baru harus membuat Pati lebih baik serta bebas dari pejabat ruwet.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan hukuman berat kepada Sudewo. Hukuman berat ini dijatuhkan oleh majelis hakim setelah proses persidangan panjang. Hakim menghukum mantan bupati tersebut selama 8 tahun 6 bulan penjara. Sebab, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara meyakinkan. Terdakwa terlibat aktif dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, Sudewo juga melakukan kecurangan saat pengisian posisi perangkat desa.
Kemudian, putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono di Semarang. Persidangan terbuka itu berlangsung dengan lancar pada hari Rabu yang lalu. Keputusan hakim ini ternyata persis sama dengan tuntutan penuntut umum. Tak hanya itu, hakim membebankan denda sebesar Rp 300 juta kepada Sudewo. Apabila terdakwa tidak membayar denda, hakim mengganti sanksi dengan kurungan 100 hari.
Bahkan, Sudewo dijerat menggunakan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B dalam aturan tersebut. Malahan, ia turut menabrak Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Sudewo menerima suap dalam jumlah sangat besar. Terdakwa telah menikmati uang suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek DJKA. Tak berhenti di situ, mantan bupati ini mengantongi gratifikasi melimpah selama menjabat. Ia menerima uang tunai dan barang berharga senilai total Rp 2,1 miliar.
Alhasil, majelis hakim menghukum Sudewo untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa wajib mengembalikan seluruh dana dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Oleh karena itu, total uang pengganti yang harus ia bayar mencapai Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, Sudewo juga terbukti melakukan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Terdakwa menyalahgunakan wewenang jabatannya demi memperkaya diri sendiri serta tiga rekan. Tiga oknum kades tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Mereka masing-masing menjabat Kepala Desa Karangrowo, Sukorukun, dan Arumanis. Uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar turut disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

