Checkbind.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyeret pengusaha kondang Samin Tan ke meja hijau. Lebih lanjut, pihak kejaksaan menjerat pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini. Jaksa menuduhnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis, yaitu Rp18,1 triliun. Skandal megakorupsi ini berakar dari penyimpangan pengelolaan tambang emas hitam di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Aksi penyimpangan ini berlangsung panjang sejak 2016 hingga 2026. Alhasil, publik langsung menyoroti persidangan perdana yang mengungkap tabir gelap bisnis tambang ilegal tersebut.
Bahkan, JPU Nasrullah Syam memaparkan fakta mengejutkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut penjelasan JPU, terdakwa melancarkan aksi pencucian uang melalui skema penjualan ekspor batu bara ilegal. Jumlah ekspor tersebut sangat luar biasa besar. Secara mengejutkan, Samin Tan nekat menjual 5,88 juta Metrik Ton (MT) batu bara. Ia mengeruk batu bara itu dari kawasan tambang berstatus terminasi milik PT AKT. Selanjutnya, ia menjualnya kepada pembeli luar negeri, yaitu Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
Tak berhenti di situ, tim jaksa penuntut membeberkan alur transaksi mencurigakan dari penjualan ekspor batu bara haram tersebut. Pihak pembeli asing tidak mentransfer uang secara langsung. Mereka mengirimkan dana jumbo tersebut melalui skema transfer yang sangat rumit. Pembeli menggunakan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Lebih lanjut, terdakwa membeli jajaran properti mewah menggunakan uang hasil kejahatan ini. Ia mengatasnamakan properti tersebut kepada orang lain. Padahal, Samin Tan sendiri tetap memegang seluruh kendali aset tersebut.
Lantas, dari mana sebenarnya angka pencucian uang yang fantastis tersebut berasal? Lebih rinci lagi, JPU menegaskan asal dana kejahatan tersebut. Uang ini bersumber langsung dari korupsi penyimpangan pengelolaan tambang PT AKP. Nilainya menyentuh angka Rp17,74 triliun. Akibatnya, alokasi dana raksasa tersebut mengalir deras tanpa tersentuh pengawasan hukum untuk waktu yang sangat lama.
Di samping itu, surat dakwaan jaksa mengungkap cara cerdik terdakwa dalam mengelabui sistem keuangan negara. Secara konsisten, Samin Tan sengaja menyembunyikan asal-usul dana hasil penjualan batu bara. Ia juga menyamarkan uang dari wilayah yang izinnya sudah resmi pemerintah cabut. Wilayah tersebut merupakan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT. Oleh karena itu, sang pengusaha memutar skema pengiriman uang dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) lewat jaringan perusahaan boneka.
Dengan kata lain, taktik kamuflase yang rapi ini melapangkan jalan bagi Samin Tan. Alhasil, pengusaha tersebut sukses menikmati pundi-pundi uang dari hasil penjualan batu bara ilegal secara bebas. Nilainya mencapai angka fantastis sebesar 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS). Jumlah raksasa ini tentu saja menjadi fokus utama tim penyidik untuk mengembalikan aset negara.
Selain menghadapi tuduhan pencucian uang, Samin Tan juga menerima tuntutan berat atas kerugian negara. Jaksa penuntut umum menyebut tindakan nekat terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp17,74 triliun. Kerugian fantastis ini timbul akibat pembabatan sumber daya alam yang melanggar aturan hukum.
Lebih lanjut, modus operandi pengerukan batu bara ilegal ini terungkap berkat instruksi langsung dari sang bos besar. Dalam praktiknya, Samin Tan secara tegas memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana. Ia menyuruh bawahannya tersebut untuk terus memacu aktivitas penambangan di lapangan. Bahkan, terdakwa menyuruh bawahannya tetap melakukan pengangkutan serta penjualan batu bara di dalam kawasan hutan wilayah PT AKT tanpa memedulikan larangan hukum.
Padahal, Samin Tan sendiri sudah mengetahui bahwa izin pertambangan miliknya sebenarnya telah mati total. Pihak pemerintah telah secara resmi mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017. Namun sayangnya, terdakwa justru mengabaikan keputusan tegas menteri tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Secara mengejutkan, praktik penambangan liar ini turut mengalirkan berkah haram ke beberapa pihak. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa perbuatan terdakwa tak hanya memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp17,74 triliun. Di sisi lain, skandal ini juga menguntungkan jajaran pejabat Pelabuhan Rangga Ilung (KUPP/KSOP) senilai Rp3,98 miliar. Selain itu, aksi ini memperkaya sosok Muhammad Juni Eka Wardana hingga menyentuh angka Rp170,47 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan negara ini, JPU akhirnya menjerat Samin Tan dengan pasal-pasal berlapis. Jaksa mengenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Tak hanya itu, jaksa melapisi dakwaan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, jaksa membongkar trik licik Samin Tan dalam menyembunyikan uang hasil penjualan emas hitam PT AKT. Terdakwa sengaja menyimpang dari prosedur baku. Ia tidak pernah menempatkan dana hasil penjualan ke dalam rekening resmi PT AKT selaku pemilik barang. Sebaliknya, Samin Tan menginstruksikan pihak Rescom Mineral Trading FZE untuk mengirimkan pembayaran ke rekening khusus. Ia menunjuk rekening tersebut secara sepihak melalui tangan kanannya, yaitu Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas.
Sementara itu, Samin Tan membagi tugas secara khusus kepada kepercayaannya untuk mengurus transaksi harian. Terdakwa menugaskan Andreas untuk menangani pembayaran rutin, utang PKPU, hingga pembelian suku cadang alat berat. Alhasil, Andreas rajin menjalin komunikasi intensif dengan Mr. Vish selaku perwakilan resmi Rescom Mineral Trading FZE.
Tak berhenti di situ, Samin Tan menerapkan metode penampungan uang yang sangat fleksibel demi menghindari penelusuran petugas. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa secara berkala menggonta-ganti rekening penampung utama pada setiap periode transaksi. Akibat strategi ini, pihak perbankan sempat kesulitan melacak aliran uang haram tersebut.
Bahkan, atas perintah langsung dari Samin Tan, pelaku memecah pembayaran batu bara dari Rescom Mineral Trading FZE menjadi nominal lebih kecil. Lebih lanjut, pelaku mengirimkan dana tersebut ke puluhan rekening perusahaan serta perorangan yang memiliki relasi erat dengan Samin Tan. Dengan demikian, jejak keuangan dari kejahatan tambang ini semakin tersamar dengan rapi.
Akhirnya, jaksa membongkar tujuan investasi sisa uang haram tersebut. Melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan menggunakan dana hasil korupsi untuk memborong aset properti. Tak tanggung-tanggung, terdakwa membeli 104 bidang tanah dan tujuh unit bangunan mewah di berbagai lokasi strategis. Ia mendaftarkan semua aset tersebut atas nama orang lain guna mengelabui hukum.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



