Checkbind.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik secara luas. Pasalnya, tim penyidik baru saja menyita uang tunai Rp 2 miliar. Uang panas tersebut milik eks Direktur Utama PT Len Industri, Bobby Rasyidin. Langkah tegas ini berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Kasus korupsi ini ternyata berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2018 hingga 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi mengejutkan tersebut. Beliau menyampaikan keterangan ini saat wartawan mengontaknya pada Jumat (5/11/2026). Menurut Budi, penyidik memang telah berhasil menyita uang tunai Rp 2 miliar. Penyidik mengamankan aset tersebut dari tangan saksi kunci berinisial BR alias Bobby Rasyidin.
Selain itu, Budi Prasetyo juga menegaskan kembali fokus utama perkara ini. Ia menyebutkan bahwa kasus ini murni Tindak Pidana Korupsi proyek digitalisasi SPBU.
Sebelum aksi penyitaan heboh ini terjadi, KPK sebenarnya bergerak sangat cepat. Penyidik lembaga antirasuah ini telah memanggil Bobby Rasyidin sebagai saksi kunci. Pemeriksaan perdana terhadap Bobby tersebut berlangsung pada bulan Mei 2025 lalu.
Saat ini, KPK terus mengusut tuntas dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Skandal pengadaan teknologi besar ini menyeret tiga orang pejabat penting sebagai tersangka utama.
Bahkan, penyidik KPK telah menjebloskan ketiga tersangka tersebut ke dalam sel tahanan. Penahanan resmi para tersangka ini sudah berjalan sejak bulan April 2026 lalu. Ketiga tersangka itu adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), serta Elvizar (EL).
Begini Kronologi Lengkap dan Duduk Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU
Kasus megaskandal ini bermula pada bulan Agustus 2018 lalu. Saat itu, PT Pertamina dan PT Telkom menyepakati proyek Digitalisasi SPBU. Proyek jumbo ini menyedot nilai anggaran maksimal mencapai Rp 3,6 triliun. Angka itu setara dengan skema pembiayaan Rp 15,25 per liter BBM.
Namun, KPK menemukan kejanggalan besar dalam proses pengadaan barang tersebut. Ternyata, para pelaku sengaja mengondisikan lelang demi memenangkan vendor tunggal.
Sebelum lelang resmi bergulir pada September 2018, Dian Rachmawan sudah beraksi. Ia menggelar pertemuan rahasia dengan beberapa calon vendor pengadaan. Pertemuan tersebut membahas pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran nontunai. Selain itu, mereka juga membahas alat Automatic Tank Gauge (ATG). Alat ATG ini mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis. Kemudian, sistem akan mengirimkan data lengkap itu ke data center.
Selanjutnya, Elvizar selaku pemilik PT PCS langsung mengambil langkah agresif. Ia aktif mengondisikan proses pengadaan agar perusahaannya keluar sebagai pemenang. Demi memuluskan niatnya, Elvizar melobi jajaran direksi Telkom beserta anak perusahaannya.
Tak hanya itu, penyidik menduga Elvizar menyetor dana Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK. Langkah ini bertujuan agar PT ASK bersedia mundur dari proses seleksi vendor. Alhasil, PT PCS berhasil menjadi vendor tunggal pengadaan EDC atas arahan Weriza.
Kemudian, Dian Rachmawan menggunakan tangan Weriza untuk mempengaruhi anak perusahaan Telkom. Ia meminta mereka langsung menunjuk vendor tertentu secara sepihak. Akibatnya, seluruh prosedur pengadaan barang tersebut hanyalah formalitas belaka.
Selain permainan lelang, Elvizar ternyata nekat mengubah spesifikasi perangkat pengadaan di lapangan.
Ia nekat mengganti mesin EDC tipe canggih PAX A920 menjadi tipe Z90. Padahal, spesifikasi mesin Z90 terbukti jauh lebih rendah dan murah. Agar aksi lancarnya mendapat persetujuan, Elvizar memanjakan pihak PT Telkom dan PT PINS. Ia memberikan fasilitas perjalanan mewah ke luar negeri untuk mereka.
Akibat kecurangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara yang fantastis. Pengadaan ATG menyumbang kerugian negara sebesar Rp 193,75 miliar. Sementara itu, penggelembungan harga mesin EDC menimbulkan kerugian negara Rp 128,42 miliar.
Secara keseluruhan, pengaturan busuk yang para tersangka rancang ini merugikan keuangan negara. Negara harus menanggung kerugian total mencapai Rp 322,18 miliar.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



