BANYUWANGI, checkbind.com – Konsultan Pajak di Banyuwangi Ditahan! Gelapkan Rp 2,2 M untuk Produksi Film. Idrus Efendi, seorang konsultan pajak, akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi pada Minggu (25/5/2025). Polisi menahannya setelah menemukan bukti kuat bahwa pria ini menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 2,2 miliar. Idrus, yang kini resmi menjadi tersangka, sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan milik Ferdy Elfian, Ketua HIPMI Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang. “Kami sedang menangani kasus penggelapan yang dilakukan dalam jabatan. Saat ini, Satreskrim sudah menetapkan satu tersangka,” jelas Komang.
Ternyata, Idrus tidak langsung mengambil uang dalam jumlah besar. Dia justru melakukan penarikan dana secara bertahap dari rekening perusahaan menggunakan token bank yang dia kuasai. Selama dua tahun, dia terus menguras dana dengan nominal Rp 15-20 juta per transaksi. “Korbannya rugi sampai Rp 2,2 miliar karena aksi tersangka,” ungkap Komang.
“Dia nekat pakai uang perusahaan untuk biaya syuting film plus kepentingan pribadinya,” tegas Komang sambil memperlihatkan bukti transaksi pembelian kamera profesional.
Idrus bikin geger setelah polisi mengungkap fakta mengejutkan: dia menghamburkan uang korupsi untuk dunia film! Aparat kepolisian berhasil mengumpulkan bukti kuat bahwa tersangka menggunakan dana haram itu untuk membeli peralatan shooting mahal dan mendanai full produksi film “Rindu yang Bertepi” di tahun 2024.
Saat ini, penyidik masih mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan apakah Idrus punya kaki tangan. Pasalnya, penggelapan dalam jumlah besar seperti ini jarang dilakukan sendirian.
Idrus kini terancam hukuman berat.Aparat kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Mereka menjerat Idrus dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa.
“Kalau pengadilan nanti memvonis bersalah, kami siap jebloskan dia ke penjara hingga lima tahun,” tegas Komang dengan wajah serius.
Pasal 374 khusus menjerat pelaku penggelapan yang memanfaatkan jabatannya, sementara Pasal 372 berlaku untuk tindakan penggelapan secara umum.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara ini membuat Idrus harus mempersiapkan pembelaan mati-matian.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada toleransi untuk pelaku penggelapan seperti ini,” tambah Komang menegaskan.
Kini, semua mata tertuju pada persidangan yang akan datang. Akankah Idrus benar-benar merasakan dinginnya jeruji besi selama lima tahun ke depan? Waktu yang akan menjawab!
Menurut informasi, korban (Ferdy Elfian) baru menyadari penipuan ini setelah kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Selama ini, Idrus berhasil menutupi aksinya dengan cara yang rapi.
Kabar penangkapan Idrus langsung bikin geger warga Banyuwangi. Soalnya, selama ini dia dikenal sebagai konsultan pajak yang profesional. Ternyata, di balik itu, dia melakukan aksi kotor yang merugikan banyak pihak.
Komang menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan sejenis. “Kami tidak akan toleransi dengan penggelapan, apalagi yang merugikan perusahaan,” tegasnya.
Mereka khawatir ada upaya intervensi atau pembalasan dari pihak tertentu.
Menyikapi kasus ini, HIPMI Banyuwangi langsung menggelar rapat internal.
Ferdy Elfian, sebagai korban utama, mengaku sangat kecewa dengan ulah karyawannya sendiri. Dia berharap hukum bekerja tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, pengacara Idrus dikabarkan sedang menyusun strategi pembelaan. Mereka berusaha mencari celah hukum untuk meringankan hukuman kliennya.
Di media sosial, banyak warganet justru kasihan dengan kru film “Rindu yang Bertepi”. Pasalnya, mereka mungkin tidak tahu bahwa dana produksinya berasal dari uang korupsi.
Agar tidak ada spekulasi, Kapolresta Banyuwangi memastikan kasus ini ditangani secara transparan. Masyarakat bisa memantau perkembangan hukumnya hingga pengadilan nanti.
Ternyata, kasus penggelapan oleh konsultan pajak bukan pertama kali terjadi di Banyuwangi. Beberapa tahun lalu, ada kasus serupa yang juga merugikan pengusaha lokal.
Sejumlah aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi kasus ini. Mereka khawatir ada praktik korupsi yang lebih besar di baliknya.
Kini, publik penasaran: akankah film “Rindu yang Bertepi” benar-benar rilis? Sebagian pihak mendesak aparat hukum menyita film tersebut sebagai barang bukti. Namun, di sisi lain, banyak yang bersimpati pada kru film. Mereka berargumen bahwa para pekerja kreatif tidak boleh ikut menanggung akibat dari ulah Idrus.
Baca Juga: GRIB Jaya duduki lahan BMKG bertahun-tahun!
Tim penyidik kini sedang mendata semua aset Idrus untuk disita sebagai ganti rugi. Mereka mencurigai ada harta lain yang dibeli dengan uang hasil korupsi.
Warga Banyuwangi berharap kasus ini segera tuntas agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Mereka juga meminta perusahaan lebih ketat dalam mengawasi keuangan.
Bagi yang penasaran, foto Idrus sudah beredar di media sosial. Netizen ramai membahas bagaimana seorang konsultan pajak bisa tergoda untuk melakukan kejahatan seperti ini.
Selain urusan film, polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik penggelapan ini. Apakah murni keserakahan atau ada tekanan finansial tertentu?
Semua pertanyaan akan terjawab saat persidangan nanti. Proses hukum diharapkan bisa mengungkap semua fakta yang masih tersembunyi.
Kasus ini harus menjadi alarm bagi semua perusahaan agar lebih ketat mengontrol keuangan. Jangan sampai ada lagi “Idrus-Idrus” lain yang menggerogoti dana perusahaan diam-diam.
Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau. Nantikan update terbaru di checkbind.com!