Checkbind.com – Suasana malam di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mendadak gempar. Pasalnya, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar penggerebekan kilat pada Rabu (21/10/2026) malam. Puluhan petugas menyisir sudut-sudut unit hunian hingga Kamis (22/10/2026) dini hari. Selain itu, aksi masif ini membongkar dugaan aktivitas terselubung para penghuni asing. Langkah tegas ini tentu mengejutkan para penghuni lain di lokasi. Sebab, mereka tidak menyangka ada puluhan warga asing tanpa berkas resmi mendiami apartemen tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Handersam Marantoko langsung memberikan keterangan resmi mengenai operasi besar ini. Bahkan, ia mengonfirmasi bahwa timnya berhasil menciduk 45 warga negara asing dari lokasi tersebut. Petugas mendatangi unit hunian mereka secara mendadak di tengah kegelapan malam. Akibatnya, puluhan warga asing tersebut tidak bisa berkutik sama sekali saat pemeriksaan berlangsung. Lebih lanjut, tindakan cepat petugas di lapangan membuktikan ketegasan otoritas keimigrasian dalam menjaga ketertiban kawasan ibu kota.
Bukan cuma itu, petugas juga menemukan fakta mengejutkan lainnya di lokasi penggerebekan. Sebab, mereka mendapati 88 pengungsi terdaftar di bawah United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari suaka. Kehadiran puluhan pencari suaka ini jelas menambah kekhawatiran serta kebingungan warga sekitar. Pasalnya, warga lokal mempertanyakan legalitas serta kegiatan harian kelompok tersebut. Oleh sebab itu, temuan kelompok pengungsi berskala besar ini langsung menyita perhatian publik.
Handersam menjelaskan bahwa pihak Imigrasi langsung mengambil langkah terukur untuk menangani situasi kompleks ini. Oleh karena itu, petugas memisahkan 45 warga asing tersebut dari kelompok pencari suaka. Tim Imigrasi memboyong 45 WNA tersebut ke Kantor Ditjen Imigrasi guna menjalani pemeriksaan ketat secara maraton. Langkah ini bertujuan agar penyidik fokus mengusut indikasi pelanggaran izin tinggal tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Maka dari itu, armada khusus langsung mengangkut seluruh warga asing bermasalah tersebut ke markas pusat.
Selanjutnya, Handersam membeberkan rincian dokumen para warga asing tersebut secara rinci dan transparan. Sebanyak 41 orang tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA). Sementara itu, satu orang cuma mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22). Lebih parahnya lagi, dua orang terbukti melampaui masa izin tinggal alias overstay. Bahkan, satu orang nekat tinggal tanpa membawa dokumen identitas sama sekali.
Mengenai peta asal negara, petugas mendata keberagaman asal warga asing yang terjaring tersebut. Sebanyak 25 orang berasal dari negara Somalia. Selain itu, sembilan orang datang dari Pakistan. Lalu, tiga orang berasal dari Kenya dan dua orang dari Senegal. Sisanya, masing-masing satu orang berasal dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Usut punya usut, drama razia besar ini sebenarnya bermula dari tumpukan keluhan warga apartemen sendiri. Pasalnya, salah satu penghuni merasa sangat terganggu dengan keberadaan serta aktivitas para warga asing tersebut. Keresahan warga yang kian memuncak akhirnya memicu aparat Imigrasi untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Maka dari itu, kesigapan warga dalam melapor menjadi kunci utama pembongkaran kasus keimigrasian ini.
Bahkan, Handersam menegaskan bahwa jajarannya sengaja menerjunkan tim guna memastikan keabsahan seluruh kegiatan WNA tersebut. Pihaknya memeriksa apakah keberadaan mereka di Indonesia sudah sesuai dengan izin tinggal serta hukum yang berlaku. Langkah pengawasan aktif ini menjadi bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian nasional. Karenanya, petugas terus memantau setiap aktivitas warga asing demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.
Saat ini, para petugas Imigrasi masih terus mendalami seluruh dokumen identitas para WNA tersebut. Penyidik mencocokkan data guna melihat ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang sengaja mereka lakukan. Proses pemeriksaan intensif ini bertujuan melacak rekam jejak serta keabsahan paspor mereka secara menyeluruh. Dengan demikian, petugas meneliti setiap perizinan secara terperinci agar tidak ada celah kecurangan hukum.
Sebagai penutup, Handersam menyampaikan peringatan keras kepada para warga asing yang berani melanggar aturan. Apabila terbukti melanggar izin tinggal atau menyalahgunakan dokumen, Imigrasi akan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas mulai dari tindakan administratif, deportasi paksa, hingga penangkalan masuk kembali. Ketegasan hukum ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menindak setiap pelanggaran keimigrasian.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



